Tabalong// Kejaksaan negeri Tabalong dalam waktu dekat ini akan melimpahkan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan umum daerah milik pemerintah kabuapten Tabalong 'Jaya Persada' ke Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kasus ini menyeret dua orang tersangka yaitu A Direktur utama Perusahaan Daerah Perumda Tabalong Jaya Persada dan J seorang pihak swasta yang menjabat sebagai direktur utama PT. Eklusif Baru .
" Untuk berkas perkara kedua orang ini, sudah di nyatakan lengkap (P21). Dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, ungkap Kepala kejaksaan negeri Tabalong Aditia Aelman Ali melalui kasi Intelijen M. Fadhil di sela acara peresmian gedung baru kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan pada hari Kamis, 3 Juli 2025.
Artinya, kasus ini akan segera di mulai persidangan untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap uang rakyat yang selalu di ambil oleh para 'Tikus-tikus korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar 1,8 milyar ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim/Ig)
Social Header