Dalam hal ini penyidik meminta klarifikasi keterangan terkait ijazah yang di daftarkan kepada salah satu perguruan tinggi, dimana tempat tersangka mengakar sebagai dosen tetap di perguruan tinggi Universitas Kalimantan tersebut, mengenai ijazah yang di pergunakan tersangka untuk mengajar sebagai dosen fakultas 'Hukum' yang mana tempat tersangka berinisial 'AI' ini mengajar sebagai tenaga dosen.
Dalam hal ini, seperti yang di sampaikan pelapor pada Dirkrimsus Polda Kalsel, bahwa ijazah tersangka berinisial 'AI' adalah 'Palsu' sebagai sarjana hukum tempat dia berkuliah dulu.
Dimana ini hasil dari penyelidikan pelapor yang merasa dirinya telah teraniyaya oleh oknum berinisial 'AI' semasa magang sebagai calon kuasa hukum di organisasi yang di pimpim oleh kedua orang tersangka yaitu 'AI' dan 'W' sebagai pimpinan dan sekretaris di Organisasi advokat yang di pimpin oleh tersangka 'AI' dan sekretarisnya berinisila 'W' pada persidangan beberapa waktu lalu. Sehingga mengakibatkan pelapor yang bernana M.Hafizd Halim atau bergelar bang 'Naga' ini di vonis oleh majelis hakim persidingan dengan hukuman kurang lebih 7 bulan penjara. Tetapi setelah pelapor usai menjalani putusan ini, dimana dirinya (M.Hafizd Halim atau bang 'Naga' berupaya untuk melakukan penyeledikan yang di ketahui ijazah yang di miliki oleh kedua orang yang pernah menjadi saksi pada persidangannya ini adalah 'Palsu'.
Maka dari penyelidikan yang di lakukan oleh pelapor kepada Dirkrimsus ini yang di sampaikan pada tanggal 9 Desember 2025 melalui aksi demontrasi damai di depan kantor Dirkrimsus polda KalSel akhirnya membuahkan hasil yang bijaksana sana, walaupun kasus ini di anggap pelapor terlalu lamban dalam penangannya yang di duga ada bermainnya oknum dari pihak Dirkrimsus Polda terhadap laporan kasus perkara yang akan menjerat tersangka berinisial 'AI' dan 'W' sebagai pimpinan dan sekretaris advokat yang dipompinnya pada saat itu. Dan akhirnya juga penyidik meminta keterangan mengenai ijazah yang di daftarkan oleh tersangka 'AI' sebagai Dosen Tetap pada sebuah perguruan tinggi di Kalimantan Selatan tempat tersangka 'AI' mengajar sebagai dosen.
Tersangka 'AI' menjadi Dosen Tetap di salah satu perguruan tinggi di Kalimatan Selatan adalah ijazah S1 Hukum yang 'tidak jelas' kampus dan sebagai mahasiswa pada waktu masa kuliah. Dari penyelidikan beberapa ijazah ada yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi itu dan juga ada yang kampusnya sudah lama menjadi tempat kos-kosan. Namun ijazah yang benar-benar asli atau sah adalah S2 tersangka 'AI' sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi di Banjarmasin sedangkan S1 adalah piktif atau palsu. Inilah yang menjadi kunci delik dakwaan pelapor M.Hafizd Halim pada Diskrimsus polda Kalsel mengenai ijazah yang di gunakan sebagai pengajar dan sekaligus sebagai advokat sekarang ini.
Banyak kalangan menilai bahwa adanya tersangka menggunakan ijazah palsu dan di anggap mencoreng citra seorang advokat sekarang ini.
Dari bukti ini di sampaikan oleh ketua Peradi Kalsel Edy Sucipto dalam wawancara media mengenai hal ini dirinya meminta kepada yang merasa dalam proses hukum untuk tidak menggunakan hak atau jabatan sebagai Advokat di KalSel.
Pelapor M.Hafizd Halim melalui pesan singkat lewat WA mengatakan, bahwa hari ini penyidik Dirkrimsus polda KalSel akan meminta keterangan atas laporannya pada Dirkrimsus Polda KalSel terkait ijazah yang di gunakana oleh tersangka 'AI' pada kampus Uniska. Ungkapnya Hafizd Halim atau bang 🐉 naga.
Sementara saat di konfirmasi kepada kampus di mana tersangka 'AI' mengajar sebagai dosen, enggan atau tidak mau memberikan komentar apa-apa tentang hal ini kami menunggu proses hukum seperti apa dulu yang pernah di pertanyakan oleh awak media terkait kasus 'AI' sebagai tenaga pengajar.
Pihak Dirkrimsus polda KalSel saat ini belum bisa menerima atau memberikan keterangan apa-apa, menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak penyidik.
Dengan adanya permasalahan ini semoga titik terang kasus yang menjerat tersangka berinisial 'AI' mantan pmpinan organisasi advokat yang pernah menjerat M.Hafizd Halim atau bang Naga 🐉 dan sekretarisnya berinisila 'W' mendapat kejelasan hukum yang benar benar menjadi pertanggung jawaban ketika menjadikan M.Hafizd Halim atau Bang 🐉 menjalani hukuman penjara dan terlapor kedua orang ini mendapat hukuman akibat kesaksian pada persidangan yang pernah menjerat dirinya M.Hafizd Halim bang 🐉 Naga menjadi terpidana waktu itu. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header