Padahal tanah yang di kuasai tersebut adalah milik Hj. Sanawiah ibunda dari Syarifah Afifah Assegaf. Dimana telah diakui baik tingkat warga, rt, pembakal dan Camat yang ada, mengenai status tanah atas miliknya dengan bukti-bukti surat yang dimiliki di tambah plotingan terhadap lokasi tanah yang untuk membenarkan mengenai status tanah pada tahun 2012 silam.
Pihak perusahaan pertambangan PT. Arutmin Indonesia merasa, sudah nembayarkan talo asih kepemilikan tanah tersebut kepada setiap orang yang1 mengakui memiliki tanah tersebut.
Namun sebenarnya, tanah ini bukan milik warga yang di bayarkan oleh PT. Arutmin Indonesia sebuah perusahaan pertambangan batu hitam (batu bara). Tetapi tanah sebenarnya adalah milik Hj. Sanawiah ibunda dari Syarifah Afifah Assegaf atau Habib Rifky Assegaf.
Setelah dirinya terus menerus di jadikan 'Kambing Hitam' atas pengakuan lahan milik Hj. Sanawiah ini dengan tersangka oleh Polres Tanah Laut melalui Kasat Reskrimnya. Dimana pada hari setelah pemilik lahan ini mengadukan balik laporan atas tanah tersebut yang mana berkali- kali dilakukan upaya perdamaian, namun dari masing pihak mengklem bahwa tanah tersebut miliknya masing-masing.
Dimana dengan ini Hj. Sanawiah melalui kuasanyap mengatakan bahwa tanah yang di kuasai oleh perusahaan pertambangan batu hitam (batu bara) ini adalah murni miliknya dengan memiliki surat ke absahan.
Pihak perusahaan tidak tinggal diam, melalui kuasa melaporkan ibu Hj. Sanawiah ibunda Syarifah Afifah Assegaf atau Habib Rifqy Assegaf kembali dengan melaporkan pengaduan atas namanya.
Dari gelar perkara pada hari ini, Senin 19 Januari 2026 PT. Arutmin Indonesia tidak dapat menunjukkan bukti atau tentik, malah nengatakan bahwa segala sesuatu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian.
Dari keterangan ini mendapat sanggahn dari pihak WRC Bahrudin yang mana dalam rapat apa saja PT. Arutmin Indonesia harusya sudah bisa menunjukan surat kepemilikan namun setiap kali adanya pertemuan tidak dapat nenunjukkan surat resmi malah berkata sudah saya kasihkan ke pihak kepolisian.
'Mengenai surat sudah saya serahkan kepada pihak yang berwajib, jadi silahkan menanyakan kepada pihak kepolisian tersebut', ungkapnya legal PT. Arutmin Indonesia ini.
Ungkapan ini di nilai oleh pihak Bahrudin yang mewakili dari WRC adalah untuk mengadu domba dengan aparat kepolisian dengan perkataan seperti itu, artinya agar menanyakan kepada pihak yang berwajib saja masalah ini. Ini adalah pribahasa yang di nilai Bahrudin untuk mengadu domba dengan pihak yang berwajib sehingga dirinya keluar dari pertemuan ini dengan mengatakan bahwa tidak ada kejelasan sama sekali kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Di samping itu usai gelar perkara yang di laksankan polres Tanah Laut, dimana keterangan yang di dapat oleh awak media online Gayatri Putri News@gmail.com yang pertama dari Hendarta yang menyatakan, Adanya kriminalisasi terhadap kilen yang bernama Hj. Sanawiah ini, dimana pada rapat yang di gelar banyaknya terjadi kesalahan mulai dari penulisan pada berkas hingga surat yang di keluarkan dengan bentuk pemanggilan Hj. Sanawiah yang akan di jadikan tersangka.
'Saya heran katanya penyidik kok dalam pemulisan saja banyak yang salah, saya membahas hal ini dan menduga adanya unsur ingin mengkriminalisasi masyarakat yang bernama Hj. Sanawiah ini..sekarang pertanyaan saya penyidik polisi apa ini? Ungakapnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Di Samping itu, juga di sampaikan oleh Wigiono yang turut hadir dalam rapat itu yang menyatakan kalau memang ada bukti, segera tunjukan pada rapat gelar perkara ini. Bukti-bukti saja tidak bisa di ungkapkan, bagaimana mau menjadikan orang sebagai tersangka paparnya.
Keanehan pada gelar perkara ini banyak terjadi. Pada saat sedang adanya gelar perkara, dimana awak media ingin mengambil dokumentasi, pihak aparat melarang dengan alasan tidak boleh melakukan pengambilan poto atau rekaman. Lalu awak media mempertanyakan bahwa memang ada peraturannya. Coba saya liat dan tunjukkan. Aparat mengatakan ada, dengan sambil menutup pintu dengan tidak menunjukkan apa-apa?.
Artinya apa yang di sampaiakan oleh pihak WRC kepada awak media adanya kriminaliasi ini terdapat dugaan benar mulai di larang dengan pengambilan dokumentasi buat berita hingga pintu tertutup rapat dengan di kunci dari dalam, sedangkan aparat ingin keluar dengan membuka dan langsung mengunci, agar hal ini tidak di dengar oleh awak media yang berada di luar ruangan pintu gelar perkara ini dengan terkunci rapat dari dalam.
Lalu apa semboyan yang terpampang setiap di mobil dan dinding kantor setiap polisi yang berkata, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat. Artinya hanya sebuah tulisan yang di baca saja dan tidak perlu di tanggapi hal ini. Dimana semboyan ini tidak mempunyai fungsi dan arti apa-apa.
Pada saat usai pihak WRC dalam rapatnya mengatakan kepada kliennya bernama Hj. Sanawiah untuk menpersiapkan saksi yang minimal sebanyak 7 orang yang akan di ajukan nantinya kepada penyidik terkait hal ini.
Dimana pada saat usai istirahat, pihak aparat mengadakan rapat tertutup dengan meminta keterangan saksi alhi dari Fakultan Hukum Unlam Banjarmasin sebagai undangan dari kepolisian atas gelar perkara ini, namun dari pihak WRC tidak ada satu pun yang di ajak untuk ikut pada pertemuan ini dengan alasan hanya pihak kepolisian polres Tanah Laut, PT. Arutmin Indonesia dan Saksi ahli yang di panggila pada undangan ini dengan mengadakan pertemuan yang kedua pada sore hari ini Senin,19 Januari 2026.
Tetapi dari permasalahan ini WRC berharap agar menjadikan Hj. Sanawiah dengan 'Tersangka' dapat di hentikan dengan rencana akan melaporkan hal ini kepada Irwasda Polda KalSel dan Propam Polda KalSel yang telah di lakukan oleh pihak Polres Tanah Laut pada hari ini. Gayatri Putri News@gmail.com mrlaporkan (Gatot)

Social Header