Gatot Nooraputra bertemu dengan salah satu petinggi lapas Banjarbaru dan berbincang-bincang untuk memastikan tidak adanya surat yang masuk dari terdakwa untuk mengajukan permohonana seperti pada Kejaksaan Negeri Martapura atas permintaan dari pihak keluarga memohon agar terdakwa tidak di tahan.
Setelah bertemu dengan salah satu pihak lapas yang di wakili oleh ARBI mengatakanan, Memang pada 25 Maret 2026 kami menerima salah satu tahanan yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin dari pihak Kejaksaan Negeri Martapura, terhitung sejak 26 Maret yang mana tahanan kami terima kami pastikan tidak ada apa-apa sesuai ikrah dari hasil putusan Pengadilan Negeri Martapura untuk tetap di tahan selama 1 bulan penjara.
'Saya bertemu dengan pihak Lapas Banjarbaru di jalam perkantoran Gubernur KalSel. Dan menadapatkan penjelasan bahwa ada namanya Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang di serahkan oleh Kejaksaan Negeri Martapura untuk di tahan. Gatot noors berpesan kepada pihak lapas tidak ada surat atau permohonan dari siapapun baik dari kuasa hukum ataupun siapa yang datang nengajukan surat permohonan pembebasan terhadap dirinya Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang memohon untuk bisa keluar dari lapas Banjarbaru ini. Ungkapnya Gatot
Pihak lapas menyambut baik dan ketika ada di lihat terdakwa tidak menjalani masa tahanan maka Gatot akan melaporkan hal ini ke Kemenkumham atas tindakan pembebasan saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini.
Dia berkata akan memantau setiap daerah atau dimanapun apabila terdakwa ada bebas maka Gatot akan melaporkan hal ini.
Kepastian Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin mendekam di penjara di laksanakan pemantau ke lapas untuk informasi yang pada hari ini Senin, 30 Maret 2026 setelah mendapatkan informasi jelas keberadaan tahanan memasuki jeruji penjara. Dan akhirnya pernyataan ini di benarkan oleh pihak lapas yang telah di sambangi Gatot Noors untuk memastikan kebenaran, apakah tahanan sudah memasuki eksekusi atau belum?. Yang mana pihak lapas membenarkan Tahanan sudah di terima.
Dari hal ini, Gatot Noor s akan bersiap bersama kuasa hukum untuk melakukan Gugatan perdataa terhadap para tergugat yang rencana setelah mendapatkan semua bukti-bukti konkrit seperti hari ini, maka gugatan akan di persiapkan lebih lanjut. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)

Social Header