Breaking News

PT. Indonesia Multi Purpose Terminal Sosialisasikan Tarif Jasa Pemanduan Dan Penundaan Kapal Di Banjarmasin

Banjarmasin//PT.Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT) menggelar sosialisasi terkait penetapan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Banjarmasin. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna jasa sebelum implementasi tarif baru yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Direktur Operasional PT IMPT Agus Salim menjelaskan, bahwa sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan perusahaan memberikan informasi kepada pengguna jasa setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian terkait.

“Kami mendapat persetujuan penetapan tarif dari Menteri pada 30 Januari 2025. Sesuai aturan, kami harus melakukan sosialisasi oleh karena itu kami melaksanakan sosialisasi tersebut di tanggal 25 Februari 2025 ini. Implementasinya akan dimulai pada 30 hari setelah sosialisasi ini selesai,” ujar Agus Salim.

Ia menegaskan, penetepan area wajib pandu berdasarkan evaluasi dari pemerintah dalam hal ini KSOP kelas 1 Banjarmasin untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran. Bahwa, sosialisasi ini bukan merupakan penyesuaian atau kenaikan tarif, melainkan penetapan tarif awal yang akan diberlakukan di area wajib pandu Banjarmasin. 
Penetapan ini dilakukan berdasarkan evaluasi untuk meningkatnya keselataman lalu lintas kapal di kawasan tersebut.

“Banjarmasin memiliki penetapan tarif ini merupakan hasil kesepakatan dengan asosisasi pengguna jasa INSA, setelah melalui proses kesepakatan dan surat arahan menteri pada 17 Januari 2024 hingga pada 30 Januari 2025.” tambahnya.

Sementara itu, Agus Seoryanto, selaku penanggung jawab kajian pemanduan menjelaskan, bahwa sosialisasi ini juga menjadi langkah awal sebelum IMPT menggelar workshop untuk para pengguna jasa. Workshop tersebut akan membahas secara rinci proses registrasi kapal, perhitungan tarif, serta prosedur pelayanan pemanduan dan penundaan kapal.

“Workshop ini bertujuan agar para pengguna jasa memahami proses registrasi kapal masuk dan keluar, termasuk pemindahan posisi kapal,” jelas Agus Seoryanto.

Ia menambahkan, bahwa IMPT akan terus berkoordinasi dengan pihak KSOP & navigasi untuk memastikan keselamatan pelayaran, termasuk melakukan perbaikan jika terdapat kerusakan pada lampu suar atau fasilitas navigasi lainnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder, termasuk pemilik kapal dan pihak terkait lainnya, dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga operasional pelabuhan di Banjarmasin dapat berjalan lebih aman, lancar, dan efisien.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot) 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News