Luwu//KADES selingkuhi istri warga dan selingkuhannya sangat trauma lantaran takut suaminya. Aktivis “Lembaga investigasi negara” (LIN) ketika pihak korban di konfirmasi tentang kronologis kejadian dan tidak mau disebut namanya, memaparkan kejadian kasus dugaan tidak terpuji tersebut.
Dia mengatakan, ” Kasus asusila kembali terjadi dan membuat geger publik Desa Sibobinangun kecamatan TanaLili, kebupaten Luwu Utara, pada hari Minggu, 3/3/2024. Kuat dugaan oknum kepala Desa alwal mulanya melakukan perselingkuhan terjadi akhir Januari 2024 di pondok Empang milik ST,
Dan kejadian berikutnya di sanggar tani dan terakhir dikandang ayam milik warga. Kasus ini, mencuat lewat bukti Video dan foto-foto yang beredar luas di masyarakat, informasi yang dihimpun ini, pada Minggu 3/3/2024 bahwa oknum kelapa Desa Sibobinangun berselingkuh dengan istri orang inisial (MA) atas dugaan perzinahan dengan inisial (SH) Yang merupakan istri Dari SM.”. ujarnya
Keluarga korban, menyampaikan bahwa kasus ini dituntaskan baik secara adat maupun hukum positif. Persoalan dugaan perselingkuhan oleh oknum kepala Desa Sibobinangun kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kasatreskrim polres Luwu Utara, AKP JOHDI Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya dari pihak korban saja. Ketentuan pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Hal ini dikutip dari ungkapan suami (MA), karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa berbua mesum.” Suami MA mengungkap jika ST (pelaku) bahkan sudah empat kali menggauli isterinya dengan waktu dan tempat yang berbeda. Pada saat Dihubungi TIM.(LIN) Lewat WA. ST, oknum Desa Sidobinangun menyangkal tuduhan tersebut.(Tim red)Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan
P : Gunawan
Editor : Admint
Social Header