Breaking News

Perwakilan Perusahaan PT. Sapta Indra Sejati 'KABUR' Alias Melarikan Dari Pertanyaan Awak Media, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Melalui Balai Pengawasan Tenagakerjaan Daerah Wilayah III Mendengarkan Laporan SPKEP SIS ADMO

Banjarmasin//Perwakilan dari perusahaan PT. SAPTA INDRA SEJATI kabur dari kejaran awak media online salah satunya Media Gayatri Putri News@gmail.com. yang ingin mengkonfirmasi perihal kedatangannya atas pemenuhan pemangilan dari dinas tenaga kerja provinsi Kalimantan Selatan yang melalui  balai pengawasan tenaga kerja daerah wilayah III Kabupaten Balangan ini atas laporan dari Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan,Minyak, Gas Bumi yang melaporkan tindakan perusahaan yang telah melakukan keputusan sepihak dengan permasalahan hari libur nasional yaitu 1 Januari 2024 yang lalu.
Pihak serikat pekerja yang di ketua oleh Yadi ini beserta rekan-rekan pengurus lainnya melayangkan surat permohon kepada balai kerja daerah wilayah III atas sikap perusahaan yang melakukan tindakan semena-mena kepada pekerja yang dengan memberikan sangsi yang dianggap oleh pekerja tidak wajar.

Sangsi yang di berikan adalah tidak hanya peringatan SP1 saja melainkan sampai dengan surat pemberhentian kepada 5 orang karyawan di perusahaan yang sudah menerima SP 3 dan ujungnya PHK yang mereka terima tersebut. Yang mana menurut Yadi surat itu di berikan karena berdasarkan alasan para pekerja tidak masuk kerja pada 1 Januari 2024 tersebut. 

Menurut keterangan Yadi, bahwa 1 Januari 2024 ada beberapa karyawan yang saat itu tidak masuk kerja, mereka ingin cuti libur kerja yang juga merupakan libur nasional setiap tahunnya di lakukan atau bertepatan dengan pergantian tahun. Sudah wajar ketika pekerja ingin meliburkan diri, di karekanan hari besar keagamaan pun kadang tidak libur atau tetap bekerja seperti lebaran yang nendapatkan libur setengah hari saja dan sebagainya. Wajar saja para pekerja meminta untuk libur guna melakukan pergantian tahun tersebut. Paparnya

Surat pemecatan ada di terima dengan jumlah sebanyak 5 orang di tambah lagi dengan surat SP I yang di berikan, karna ini merupakan akan berimbasnya pada pendapatan upah atau insentif kerja mereka yang akan kena pengurangan. Alasan ini keberatan yang di ajukannya dan memohon kepada pemerintah melalui dinas tenaga kerja untuk dapat mengambil sikap langkah yang akan di putuskan.

Dia berharap surat peringatan itu di batalkan atau di tarik dan pemecatan juga dapat di sesuaikan bukan, Karna kepentingan dari perusahaan saja. Dia katakan kepada awak media online Gayatri Putri News.

Namun ketika dari pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari masing-masing ini oleh pihak dinas tenaga kerja selaku pemerintah dalam melakukan jalan mediasi antara perusahaan dengan serikat pekerja SPKEP ini. Pihak perusahaan yang ketika hendak di temui oleh awak media 'KABUR' kedalam mobil dan pergi sambil berkata ' tolong jangan melakukan kamera atau vedio kami tidak bisa memberikan komentar. jawabnya. Alhasil keterangan dari perusahaan tidak dapat di konfirmasi oleh awak media ini.

Selesai pertemuan ini awak media menemui kepala balai tenaga kerja daerah wilayah III Balangan  H.Tomy Hariadi S.STP,M.IP kepada awak media mengatakan, pertemuan ini kita mendengarkan keterangan kedua belah pihak yang mana nantinya hasil keterangan ini baik dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan pengawasan seperti apa keputusannya, kami belum dapat menyimpulkan karena masih memerlukan data dan bukti yang harus kami pelajari dan kami sampaikan kepada kepala dinas. Disitulah kesimpulan baru kita simpulkan. 

Lalu apakah ini akan berujung kepada PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) dia menyampaikan kalau bisa jangan sampai kearah sana kita masih mempelajari dulu sebelum langkah jauh kita harapkan. masih dalam tahap mempelajari.

Memang sudah sewajarnya sebuah organisasi serikat pekerja dalam hal ini melakukan tuntutan atas apa yang dilakukan oleh perusahaan yang di anggap tidak berpihak tetapi hanya kepentingan pribadi perusahaan saja. Kita tunggu kesimpulan selanjut apakah mediasi tidak berhasil maka akan berujung pada PHI. Tunggu kabar selanjutnya.Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor Admint
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News