Breaking News

SPBU 64.701.11 Di Jalan Pramuka Menjual BBM Subsidi Dengan Jumlah Besar (Jerigen) Dan Sampai Ke Mobil Plat Merah, Seharusnya Pihak Pertamina dan Aparat Kepolisian Melakukan Pengawasan Esktra Ketat, Sementara Pengawas SPBU Diam Seolah Tidak terjadi

Banjarmasin//Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) yang berlokasi di jalan Pramuka kota Banjarmasin ini provinsi Kalimantan Selatan ini, terciduk berkali-kali oleh awak media online, yang mana karyawan (petugas) dari SPBU bernomorkan 64.701.11 kode pertamina ini kerap kali menjual dengan jumlah yang tidak pantastis ketika mengisi atau membeli di SPBU ini.
Pembelian ini tidak dengan jumlah yang sedikit, tetapi  dengan jumlah besar seperti jerigen yang di bawa oleh oknum pembeli yang membeli bahan bakar berjenis pertalite, yang mana merupakan bahan bakar bersubsidi dari pemerintah dengan pembelian harus menggunakan barkot kode (QR) yang sudah di jelaskan oleh pertamina mengenai pembatasan atau pembelian dalam jumlah yang di keluar SPBU mengenai bahan bakar ini kepada pengendara baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat).
Dari beberapa kali pantauan awak media online yang melakukan pengintaian kepada SPBU, yang mana telah terciduknya pembeli yang membeli dengan jumlah kapasitas besar (jerigen) dan adanya larangan yang di keluarkan oleh pertamina seperti dilarang menjual dengan pembelian jerigen kepada jenis motor roda 2 (dua) atau kendaraan motor jenis roda 4 dan yang berplatkan warna merah untuk tidak membeli bahan bakar jenis pertalite yang merupakan barang bersubsidi dari pemerintah ini. Tetapi sampai pada hari ini, SPBU tersebut telah terciduk dengan menjual kepada salah satu mobil berjenis mini bus yang milik pemerintah yang berwana plat merah dengan nomor polisi DA 1605 JD dimiliki oleh salah satu instansi pemerintah yang  ada di kota Banjarmasin yang didalamnya terdapat beberapa orang di ataranya, satu laki-laki sebagai pengemudi mobil dan sisanya ada beberapa orang perempuan (wanita) yang berada di dalam mobil tersebut yang merupakan karyawan dari instansi pemerintah tersebut.
Setelah dilaukan konfirmasi kepada petugas SPBU 64.701.11 tersebut, membenarkan adanya penjualan kepada mobil plat merah tersebut, dengan mengisi bahan bakar jenis pertalite ini, tetapi seharusnya petugas menyampaikan untuk pembelian plat merah harus menggunakan jenis bahan bakar pertamax ron 92', bukan pertalite bahan bajkar bersubdi yang sudah adanya larangan dari pemerintah melalui pertamina untuk tidak melakukan penjualan yang bukan di haruskan, seharusnya plat merah tersebut menggunakan bahan bakar jenis Pertamax bukan pertalite.

Dalam ini, pengawas dari SPBU pun terlihat adanya kesan membiarkan dalam penjualan barang bersubsidi, yang mana ketika hendak di temui oleh awak media terkait hal ini, tidak dapat menerima atau seolah menghindar dari ingin adanya pertanyaan awak media online tersebut.

Sehingga dengan adanya pemberitaan ini, maka kiranya perlunya pihak pertamina regional Kalimantan khususnya kota Banjarmasin yang ada turut aktif dalam melakukan inspeksi ke beberapa SPBU yang ada di kota Banjarmasin khususnya dan Kalimantan Selatan umumnya yang ketika ingin di sampaikan adanya hal ini kerap kali pertamina hanya memberikan nomnor pengaduan terkait hal laporan ini bukannya menerima untuk mendengarkan laporan terkait banyaknya SPBU yang melakukan tindakan ini, sehingga kerap kali ketika para pembeli yang ingin membeli bahan bakar berjenis Pertalite ini selalu sudah habis dan belum adanya pengantaran dari depo pertamina untuk SPBU ini. tetapi bukannya stoc barang tersebut habis di beli oleh pengguna yang membutuhkan tetapi di beli oleh yang bukan berhak membeli atau lebih tepatnya di jual kembali oleh pengecer dengan harga yang bukan harga eceran tertinggi dari pertamina Rp.1000,00 tetapi di jual dengan harga Rp.12.000,00 oleh pengecer yang membeli dari SPBU sudah melebihi harga beli yang di berikan fee kepada petugas SPBU untuk dapat di layani dengan membeli di luar ketentuan.

Di tambahkan lagi, harusnya pihak aparat penegak hukum seperti institusi keplosian selaku penindak hal ini, seharsnya berperan aktip untuk melakukan kegiatan penyelidikan dilapangan terkait sering adanya penjualan bahan bakar berjenis subsudi ini kepada pelangsir, ketika adanya temuan dapat dilakukan tindakan pelanggaran sesduai dengan aturan, tetapi malah membiarkan begitu saja. Ketika adanya laporan hal aduan terkait ini, baru pihak aparat melakukan tindakan turun untuk melakukan penyelidikan dan baru ketingkat penyidikan untuk di tindak lanjuti. bukan melakukan peneyelidikan terhadap kecurangan-kecurangan seperti ini.

Semoga harapannya ada pemberitaan mengenai hal ini, piahk yang bersangkutan dapat menindaklanjuti lebihb tegas ketimbang menunggunadanya laporan  yang acap kali tidak adanya tindakan yang serius ketimbang kalau adanya laporan yang benar-benar serius baru adanya tindakan yang seriusn untuk di tangani.Gayatri Putri News@gmail.com melaoprkan (Gatot).
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News