Namun ketika korban awalnya menerima peringatan yang kedua kali ini dan mendatangi pihak kantor dan mendapat perlakukan yang tidak menyenakan oleh oknum karyawan kantor PT. Gran Banjarmasin yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini terhadap korban beberapa tahun lalu.
Setelah kasus ini di laporkan ke pihak yang berwajib dimana pada tanggal 27 September 2024 yang lalu dan telah di tangani oleh pihak penyidik polsek Kertak Hanyar atas laporan ini yang mengakibat lambannya proses hukum yang berjalan dan berjalan setelah melalui proses yang panjang dengan dilaprkan kepada propam polda kalsel atas proses yang di anggap tidak berjalan ini.
Setelah di lakukan pelaporan kepada pihak propam akhirnya pada akhir tahun 2025 proses di linpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Martapura untuk di lakukan proses persidangan.
Namun dari proses ini kembali mendapatkan dugaan adanya permainan dari pihak oknum yang bekerja sama dengan pihak penuntut umum, dimana penuntut umum hanya mengenakan pasal pencemaran nama baik sementara penganiayaan yang di lakukan oleh oknum yang bernama Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin tidak kenakan. Sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura memutus dengan pidana 1 bulan penjara yang mana terdakwa terbukti secara 'SAH' telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik korban Gatot Noorsaputra atas hal ini.
Walaupun jaksa meminta untuk proses banding atas putusan yang telah di ambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura ke Pengadilan Tinggi, upaya ini tidak berhasil. Majelis Hakim Pemgadilan Tinggi KalSel telah menguatkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura dengan pidana selama 1 bulan penjara ini.
Dari ini maka korban telah berupaya, melalui kuasa hukumnya dari 'RA' advokat dan konsultasi hukum untuk melakukan upaya gugatan perdata terhadap semua ini baik kepada perusahaaan, oknum karyawan hingga instansi vertikan yang akan di ambil langkah oleh korban terhadap ini, di karenakan korban merasa keadilan yang ada di Indonesia ini belum memenuhi 'Keadilan' yang jelas.
Pada hari ini Selasa setelah hari kemarin Senin 30 Maret 2026 korban yang menyambangi kantor ke Kejaksaan Negeri Martapura mempertanyakan kapan terdakwa di eksekusi setelah penolakan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KalSel atas putusan dari Pengadilan Negeri Maetapura.
Pihak Kejaksaan Negeri Martapura mengatakan, eksekusi telah di dlakasanakan pada tanggal 25 Maret 2026 dan terdakwa telah menjalani proses hukuman di Lapas Banjarbaru. Pada hari yang sama korban memdatangi kantor Pengadilan Negeri Martapura untuk meminta hasil putusan baik tingkat Pengadilan Negeri Martapura dan Pengadilan Tinggi KalSel atas putusan tersebut. Dan korban juga telah menyambangi lapas Banjarbaru untuk memastikan, apakah terpidana sudah menjalani proses hukum sesuai ketentuan putusan. Di jawab oleh pihak lapas terpidana sudah menjalani masa hukuman sejak di serahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Martapura pada tanggal 25 Maret 2026 tersebut dan terpidana saat ini menjalani proses hukum akibat perbuatan di balik jeruji besi lapas Banjarbaru.
Tidak sampai di sini atas anjuran dari pihak pengadilan dan pihak kuasa hukum untuk mempertanyakan mengenai alamat dan tergugat yang akan di ajukan gugatan nantinya kedepan. Korban mendatangi pihak kantor PT. Grab Banjarmasin untuk memastikan apakah terpidana masih bekerja atau tidak. Dan apakah para saksi yang di ajukan oleh penyidik beberapa waktu lalu masih bekerja atau ada yang sudah tidak bekerja, sehingga memastikan korban utuk melakukan proses gugatan kedepanya.
Akhirnya setelah bertemu dengan pihak kantor PT. Grab Banjarmasin menyampaikan bahwa terpidana Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin sudah menjalani masa tahanan.
'Pa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin sudah masuk tahanan. Lalu sdri Selvia masih bekerja disini namun saat ini ada tugas di luar dan sdri Roselianti sudah berhenti.ungkapnya Reza kepada awak.media online yang datang kekantor PT.Grab Banjarmasin ini.
Dari keterangan ini korban menyampaikan hal ini kepada kuasa hukum untuk dapat melakukan upaya proses gugatan kedepannya yang di antaranya PT. Gran Banjarmasin atas pemberitahuan surat yang dikeluarkan olehnya yang mana di anggap telah melanggar apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah melalui Permenhub No.12 tahun 2019 atas penonaktifan mitra driver yang bekerja sama dengan pihak perusahaan pelayanan jasa online ini. Dan juga korban akan meminta kepada pihak kuasa hukum untuk dapat melaksanakan gugatan terhadap instansi vertikal di antaranya Kejaksaan Negeri Martapura dan Polsek Kertak Hanyar atas apa yang menjadi pokok perkara ini sehingga membuat korban merasa 'Tidak Menerima' hasil putusan ini melalui kuasa hukumnya 'RA' Rizky Akbar Advokad dan konsultasi hukum.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)

Social Header