Langkah ini diambil menyusul ketidakpuasan warga atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb No. 43/Pdt.sus-LH/2024/PN Tnr yang dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Di duga adanya dokumen palsu di Pengadilan Negeri Tanjung Redab ini.
Koordinator aksi sekaligus kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik menyatakan, bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik ke pihak kepolisian. Dugaan ini muncul berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung.
"Kami meminta PT. Berau Coal segera menghentikan seluruh kegiatan di lahan Poktan UBM. Mereka belum pernah melakukan ganti rugi, bahkan diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk menguasai lahan tersebut," ujar M. Rafik dalam keterangan persnya, pada hari Kamis (9/April/2026).
Rafik menegaskan, aksi damai yang dilakukan saat ini merupakan peringatan terakhir bagi perusahaan.
"Jika mereka tetap beroperasi tanpa dasar yang sah, jangan salahkan kami jika pada tanggal 5 Mei 2026 nanti, massa akan melakukan penghentian paksa seluruh aktivitas di lapangan," tegasnya.
Rencana akan turun pada kegiatan ini sebanyak 3.000 pada mobilisasi massa dan Pasukan erah.
Ancaman penutupan tambang ini tidak main-main. Rencana aksi besar-besaran pada tanggal 5 Mei 2026, tersebut dikonfirmasi akan melibatkan ribuan orang dari berbagai elemen organisasi masyarakat (ormas).
Panglima Mandau dari Pasukan Merah 1001 Mandau menyatakan, kesiapannya untuk mengawal tuntutan warga. Ia menyebut akan ada kolaborasi lintas ormas untuk memastikan keadilan bagi anggota Poktan UBM.
"Kami dari Pasukan Merah 1001 Mandau akan menurunkan sekitar 700 personel. Kami juga berkolaborasi dengan ormas lain seperti GALAK, POLADAT, dan SERDADU," kata Panglima Mandau.
Estimasi massa yang akan turun ke titik sengketa diprediksi mencapai sedikitnya 3.000 orang.
"Kami tidak akan membiarkan praktik yang mendzalimi masyarakat kecil terus berlanjut. Aksi ini akan kami kawal ketat sampai keadilan benar-benar ditegakkan bagi warga," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Berau Coal belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman penutupan lahan dan tudingan penggunaan dokumen palsu tersebut.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot/tim)

Social Header