Banjarmasin// Pada hari ini Rabu,15 April 2026, Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pengusaha mebel di Banjarmasin, H. Supian Noor, kian memanas. Tidak hanya melibatkan para pelaku di lapangan, perkara ini juga mulai menyeret sejumlah pihak lain, termasuk tim kuasa hukum dari pihak mantan istri korban.
Informasi terbaru mengindikasikan adanya dugaan skenario yang dirancang sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi. IF yang berinisial, seorang pengacara muda yang juga merupakan anggota HDCI (Harley Davidson Club Indonesia) Banjarmasin Kalimantan Selatan bersama DM Cs tim kuasa hukum dari pihak mantan istri Hj. Rinawati, diduga menyarankan keluarga untuk membuat rangkaian peristiwa yang dikemas sebagai “penggerebekan” dengan tuduhan perzinahan terhadap H. Supian Noor.
Dugaan tersebut mengemuka dari keterangan berinisial L, salah satu pihak yang disebut turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Pada informasi itu terungkap dalam percakapan yang didengar langsung oleh H. Supian Noor, saat berinisial L, dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Militer.
Dalam percakapan tersebut, berinisial L menyebut adanya arahan untuk menghadirkan banyak saksi guna memperkuat skenario penggerebekan. Narasi yang dibangun ini, diduga bertujuan menciptakan kesan adanya pelanggaran moral, yang kemudian berujung pada tindakan pengeroyokan.
“Panggil saja sebanyak-banyaknya saksi untuk mendukung rencana penggerebekan itu,” demikian kutipan percakapan telepon yang disebut berasal dari pihak kuasa hukum mantan istri, sebagaimana diungkap H.Supian Noor.
Akibat dugaan dari arahan tersebut, perkara ini kini meluas. H. Supian Noor melalui kuasa hukumnya DR Fauzan Ramon SH,MH, telah melaporkan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) yang diduga turut terseret dalam peristiwa tersebut kepada Kepolisian Militer serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan.
Kuasa hukum H. Supian Noor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius, termasuk kemungkinan pelanggaran kode etik profesi advokat.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang pengacara yang profesional. Dugaan pelanggaran kode etik ini akan kami laporkan secara resmi,” tegasnya Fauzan selaku kuasa hukum pelapor.
Ia juga menyoroti dugaan adanya hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap H Supian Noor.
“Dengan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum, itu jelas tidak dibenarkan. Seorang pengacara seharusnya menjunjung tinggi hukum, bukan justru mendorong pelanggaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan Ramon selaku kuasa hukum dari H.Supian Noor mengingatkan, agar aparat penegak hukum tidak diseret dalam konflik keperdataan.
“Jangan membenturkan aparat penegak hukum dengan urusan sipil. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak kepercayaan publik,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan oknum APH dalam perkara ini justru berpotensi memperluas persoalan hukum yang ada.
“Akibat membawa-bawa aparat, kini oknum APH ikut terseret dalam laporan di Kepolisian Militer dan Propam Polda Kalsel, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat berstatus sebagai tersangka,” pungkas Fauzan Ramon.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, dan pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan rekayasa peristiwa yang menjadi pemicu utama kasus ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot).

Social Header