Dalam putusan yang di bacakan pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang di laksanakan sidang secara tertutup ini. Dimana hakim telah mempertimbangkan segala bentuk upaya untuk memutus perkara ini, dimana majelis hakim dengan teliti dan penuh kehati-hatian dalam memutus perkara ini yang mana korban 'Jelita' yang saat ini telah mengandung anak dari pelaku ini sekitar 6 bulan akibat paksaan dari pelaku terhadap korban untuk dapat melayani hasratnya yang di akibat pengarus dari berbagai macam yang di konsumsi oleh pelaku.
Orang tua korban bersama bibinya merasa hal ini tidak dapat diterima dengan kedua belah tangan, yang mana korban adalah merupakan pelajar yang masih bersekolah, namun sudah merasakan tekanan bathin akibat ulah pelaku ini.
Hasil putusan yang di bacakan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari ini Rabu, 1 April 2026 sedikit mendapat rasa ketidak adilan yang di terima orang tua korban. Walaupun Jaksa Penuntut Umum sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menjerat pelaku dengan KUHP yang baru, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin mengambil langkah atas apa yang telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.
Terdakwa kembali menjalani proses hukum yang sudah di putuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Walaupun masih dalam masa pikir-pikir baik dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum dari terdakwa.
Menurut orang tua korban 'Jelita' (bukan nama sebenarnya) kepada awak media online mengatakan, Ada sedikit rasa ketidak adilan dalam hal ini, namun apa yang menjadi putusan Majelis Hakim dengan putusan 4,6 th dan subsider 6 atau denda 1 M ini orang tua korban menerima.
'Ada sedikit rasa ketidak adilan dalam putusan ini yang telah di jatuhkan oleh Majelis Hakim, namun saya tetap menerima saja. Yang penting terdakwa sudah mendapatkan ganjaran dalam melakukan perbuatannya terhadap anak saya yang masih duduk di bangku sekolah ini. Saya berharap dengan ini pemerintah dapat melindungi anak saya mulai saat ini hingga melahirkan nantinya. Dimana saya memohon atas dasar perbuatan pelaku yang di luar batas apalagi sampai sebelum menjalani persidangan pelaku membuat saya merasa tidak berguna dengan di olok-olok dan di katakan bahwa saya tidak dapat di lakukan apa-apa, ungkapnya orang tua korban.
Dengan bantuan kuasa hukum dari BASA dan Rekan selaku Advokasi untuk korban dan bantuan awak media yang mendamping korban sehingga perkara ini dapat dilakukan yang mana menurut orang tua kasus ini sering di putar balikkan dengan alasan KUHP baru telah melindungi pelaku dari jeratan hukum. Namun kenapa dengan adanya bantuan baik dari LBH BASA dan Rekan Advokasi yang di tangani oleh Hafidz Halim SH dan Rekan serta awak media yang membantu proses adanya perkara ini bisa dapat di tangani. Artinya apa yang di sampaikan kepada keluarga korban hanya sebatas kiasan yang dapat membantu pelaku bebas dari jeratan.
Kuasa Hukum korban Hafidz Halim SH dari BASA dan Rekan Adv kepada awak media online mengatakan, putusan yang di ambil oleh Majelis Hakim adalah pertimbangan yang sudah sesuai, dimana pelaku dapat di pidana dengan hasil putusan yang sudah di bacakan pada hari ini. Saya berharap kedepan pemerintah dalam hal dapat membantu korban yang saat ini dalam kondisi hamil anak pelaku dapat di tanggulangi di karena korban adalah anak di bawah umur yang masih mendapatkan haknya sebagai seorang manusia yang bisa hidup di masyarakat kedepannya, ungkapnya Hafidz Halim SH
Sementara ketika di konfirmasi dengan pihak kuasa hukum pelaku yang mendampingi pelaku pada persidangan mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin ini nantinya ungkapnya kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com
Pemerintah harusnya hadir di tengah masyarakat, dimana melalui instansi pertikal yang ada untuk berupaya menanggulangi adanya perbuatan ini. Dimana saat ini banyak pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum, dengan turut mengambil sikap langkah kontrit agar berupaya seperti pelaku ini dapat di jerat tidak hanya dengan pasal pemerkosaan, tetapi lebih kepada tindakan kriminal yang di lakukan oleh pelaku dengan melakukan seperti mabuk, menghirup lem, dan sebagainya, agar upaya ini tidak terulang kepada korban-korban lainya yang akan menjadi 'mangsa' selanjutnya atas perbuatan pelaku ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header