Di mana dalam perjanjian ini yang di sampaikan oleh Supian Noor.H atas kerjasama yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak ini telah di langgar oleh pemilik tempat yaitu bos Honda Dua Naga Edwin Sugianto dan Lita Wijaya dengan Supian Noor.H yang menjelaskan kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com atas perjanjian tersebut.
Dalam perjanjian tersebut di mana di sampaikan oleh Supian Noor.H atas barang-barang yang telah dilakukan dalam kerja sama tersebut telah di jual oleh terlapor atas perintah dari kuasa hukumnya yang bernama Adrian Richkel Hastika SH,MKn.
Pada perjanjian ini akhirnya Supian Noor.H mengalami kerugian yang sangat besar yaitu sekitar ratusan juta rupiah.
Yang mana pemilik Honda Dua Naga bernama Edwin Sugianto dan Lita Wijaya ini melakukan tindakan yang merugikan pihak Supian Noor.H atas anjuran atau arahan dari kuasa hukum dari Edwin Sugianto dan Lita Wijaya yang bernama Adrian Richkel Hastika SH,MKn untuk menjual seluruh aset milik Supian Noor.H atas barangnya, sehingga mengalami kerugian yang tak ternilai yaitu sebesar ratusan juta rupiah dan melaporkan perbuatan ini kepada pihak polda KalSel yang telah di dampingi oleh kuasa hukum Fauzan Ramon SH,MH.
Akibat dari kerugian yang di alami oleh Supian Noor .H, akhirnya melaporkan kasus ini kepada Dirkrimum polda Kalsel atas perbuatan dari yang di lakukan oleh pemilik bos Honda Dua Naga bernama Edwin Sugianto dan Lita Wijaya serta Adrian Richkel SH.MKn ini yang tertuang dalam surat pelaporan polisi dari Supian Noor. H atau H.Supian ini, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor polisi STTLP/B/199/XII/2025/SPKT/PoldaKalSel atas nama pelapor Supian Noor.H dengan alamat rumah komp. Citra Garden blok B.1 no.2 Rt/Rw.042/004 Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Dalam pelaporan ini pelapor menerangkan duduk perkara yang mengakibat kerugian dengan jumlah senilai ratusan juta rupiah seperti yang di maksud dalam pasal 363 KUHP, yang mana terjadi di komp. Kejaksaan /Karya Sabumi. Dimana barang tersebut antara lain sofa, karfet, dll milik Supian Noor.H yang mana telah di jual oleh Edwin Sugiato dan Lita Wijaya dan tiba-tiba menyegel gudang atas arahan dari kuasa hukum terlapor untuk di jual semua barang tersebut dan hasil penjualan di pergunakan kepada terlapor sendiri yaitu Edwin Sugiato dan Lita Wijaya.
Dalam penyampaian pelapor, terlapor dengan sengaja di suruh oleh penerima kuasa yaitu yang bernama Andrian Richkiel Hastika SH,MKn untuk menggembok gudang tersebut, sehingga pihak pelapor tidak dapat memasuki dan melihat barang miliknya yang telah di kerjasamakan oleh kedua belah pihak ini.
Setelah pelapor mengetahui dimana hal perbuatan terlapor, ternyata barang tersebut telah di jual oleh terlapor, barang milik pelapor tersebut atas arahan dari penerima kuasa. Dari hal ini Supian Noor.H merasa kerugian yang tidak pantastis nilainya yaitu sebesar ratusan juta rupiah ini.
Dari pelaporan ini memohon kepada pihak terlapor Edwin Sugianto dan Lita Wijaya selaku terlapor, memiliki etikad baik untuk bertemu dengan pelapor Supian Noor.H dan mengembalikan uang penjualan atau kerugian terlapor senilai ratusan juta rupiah kepada pelapor. Sehingga apa yang menjadi titik permasalahan ini dapat di selesaikan secara kekeluargan dengan tidak ada yang merasa di rugikan dan terugikan kedepannya dengan etikad baik dari pihak terlapor untuk dapat bertemu dan membicarakan permasalahan ini yang mengakibatkan hilangnya dana yang di tanamkan oleh pihak pelapor kepada terlapor ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header