Breaking News

Pengacara Bang Naga Menilai Ini Pelanggaran Terhadap KUHAP, Oknum Aparat Kepolisian Melarang Pengacaranya Bertemu Dengan Kliennya

Kotabaru//Pengacara M. Hafidz Halim, SH, yang akrab disapa Bang Naga mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya, saat hendak menemui kliennya yang ditahan. Ia menyebut dirinya dilarang oleh pihak Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), meski telah mengantongi izin dari penyidik.

Peristiwa tersebut terjadi saat Bang Naga hendak bertemu kliennya berinisial Dea. Namun, akses pertemuan tidak diberikan, bahkan larangan disampaikan melalui sambungan telepon.

“Tindakan menghalangi pengacara bertemu klien yang ditahan merupakan pelanggaran hukum acara pidana. Dalam hal ini, saya a oleh Kasat Tahti untuk menemui klien saya, padahal sebelumnya sudah mendapatkan izin dari Kanit Satresnarkoba,” ujar Bang Naga, pada hari ini Minggu (5 April 2026).

Menurutnya, tindakan tersebut jelas bertentangan d? Bu kokengan ketentuan hukum y  lllmang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang mengatur hak penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan kliennya.

“Larangan tersebut bertentangan dengan Pasal 70 ayat (1) KUHAP, yang secara tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan,” tegasnya.

Bang Naga juga menilai tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menghalangi pertemuan tersebut.

“Alasan administratif ataupun keharusan didampingi penyidik tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak tersebut,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Pembatasan akses ini melanggar hak asasi manusia dan hak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1),” jelasnya.

Ia menambahkan, kehadiran pengacara sejak awal proses hukum sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap klien.

“Pengacara berhak mendampingi klien sejak tahap awal penyidikan, bahkan sebelum status saksi meningkat menjadi tersangka, untuk memastikan tidak ada intimidasi dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Bang Naga juga mengingatkan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat, termasuk dalam hal akses penasihat hukum kepada klien.

“Akses pertemuan antara pengacara dan klien tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hari,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku telah mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam.

“Kasus seperti ini sering terjadi dan berpotensi menghambat upaya pembelaan hukum yang sah. Tadi saya juga sempat menghubungi Propam untuk melaporkan kejadian tersebut,” pungkasnya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News