Breaking News

PT. Grab Banjarmasin Menerima Surat Somasi Atas Gugatan Yang Di Sampaikan Oleh Kuasa Hukum 'RA' Kepada Pihak Kantor PT. Grab Banjarmasin

Kertak Hanyar//Kantor PT. Grab Banjarmasin telah menerima surat somasi atas Gugatan yang di sampaikan oleh kuasa hukum Gatot Noorsaputra dari Rizky Akbar Advokasi dan Konsultasi Hukum atas perkara pencemaran nama baik yang akan di laksanakan dalam perkara gugatan ini. 
Di mana surat ini di terima langsung oleh sdri bernama Mila seorang customer servis dari PT. Grab Banjarmasin yang bekerja di kantor ini untuk menerima surat somasi gugatan yang telah di sampaikan oleh kuasa hukum Gatot Noorsaputra atas perbuatan yang di lakukan oleh oknum karyawan PT. Grab Banjarmasin beberapa waktu lalu. 

Surat somasi ini adalah merupakan surat pemberitahuan atas rencana gugatan yang akan di lakukan terhadap perusahaan dan oknum karyawan yang telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dari mitra PT. Grab Banjarmasin kepada drivernya ini.

Dalam kutipan yang di sampaikan kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com mengatakan surat ini kita sampaikan kepada pihak PT. Grab Banjarmasin atas somasi gugatan yang rencana akan kita lakukan nantinya. Surat ini di terima langsung oleh customer servis yang berrnaka saudari Mila untuk di sampaikan kepada pimpinan nantinya ungkapnya Gatot

Dalam hal ini surat tidak hanya di kirimkan kepada PT. Grab Banjarmasin, tentunya PT . Grab perusahaan aplikasi online yang berada di pusatpun juga telah menerima surat dari kuasa hukum Gatot Noorsaputra yang di serahkan kepada pimpinan peerusahaan di pusat dan kepada terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin pada hari Sabtu lalu melalui PT. Pos Indonesia.

' Ada 3 bundel surat yang di sampaikan oleh pengacara atau kuasa hukum saya kepada pihak PT. Grab perusahaan aplikasi berbasis online ini. Dimana pada hari Sabtu 4 April 2026 surat kita kirim melalui PT. Pos Indonesia kepada masing-masing penerima yaitu PT. Grab perusahaan aplikasi di Jakarta dan kepada terdakwa Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin atas nantinya akan di lakukan gugatan kedepannya. Dua surat awalnya melalui kantor Pos Indonesia sisanya di antar langsung oleh penggugat kepada PT. Grab Banjarmasin tepatnya pada hari ini 6 April 2026. Dari surat yang kita sampaikan kepada kantor PT. Grab Banjarmasin dimana di terima langsung oleh customer servis bernama Mila yang menurutnya nantinya akan di sampaikan kepada pimpinan PT. Grab ungkapnya Gatot

Kasus yang sudah di nyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri Martapura atas perbuatan yang mengakibat karyawannya mendekam di balik jeruji besi selama 1 bulan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura ini selanjutnya di lakukan gugatan atas perkara ini yang mana sebelumnya di sampaikan surat somasi perundingan awal dan apabila tidak menemukan titik terang dari somasi ini, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk di lakukan Gugatan selanjutnya.

Harapanya pihak tergugat dan terdakwa bisa koperatif dan membayar ganti rugi atas perbuatan ini. Dan apabila tidak adanya titik temu dalam somasi maka langkah selanjutnya adalah membuka jalanya persidangan selanjutnya atas perkara ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News