Dimana para ekskutif yang terdiri dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dari Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, dimana dalam rapat dengar pendapat ini membahas pemaparan rencana daerah otomon baru yang akan berpisah dari kabupaten Kotabaru.
Dari hasil pemarapan yang di dengarkan oleh komisi I DPRD KalSel yang hadir dalam pembahasan ini di antaranya Ketua DPRD prov KalSel H. Supian HK fraksi Golkar selaku pemimpin sidang, Ketua Komisi I Rais dari fraksi PAN, dan anggotanya yaitu Din Syamsudin dari fraksi PDIP, Ilham dari fraksi Gerindra dan lainnya.
Yang mana pada rapat dengan pendapat (rdp) setelah mendengarkan pemaparan dari pihak eskkutif yang hadir yaitu dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan, akhirnya DPRD prov KalSel menerima usulan rencana pemekaran daerah otonom baru ini.
Di mana setelah rapat dengar pendapat ini dilaksanakan pihak komisi I nantinya akan membawa permasalahan ini ke sidang Paripurna sebagai tindak lanjut selanjutnya dan berencana akan mengawal untuk penyampaian kepada pemerintah pusat di Jakarta yaitu Kementrian Dalam Negeri untuk di lakukan pembahasan lebih lanjut.
Setelah mendengarkan hasil dari pemaparan yang di sampaikan oleh pihak Biro pemerintahan mengenai daerah otonom baru ini, di mana daerah tersebut memenuhi untuk melakukan pemekeran dengan rencana seperti awal adanya 12 (dua belas) Kecamatan yang akan menjadi kabupaten daerah otonom baru yaitu kabupaten Tanah Pembatang Lima.
Dari pemaparan biro hukum yang sebelumnya di setujui oleh ketua DPRD Provinsi KalSel untuk melakukan kajian dan risert terhadap daerah yang rencana menjadi daerah otonom baru ini dimana hasilnya juga menyampaikan sama seperti yang di sampaikan oleh Biro Adpim.
Luas cakupan wilayah suatu kabupaten baru dan segala baik dari pendapatan dan jumlah penduduk serta lainnya dimana wilayah kabupaten Kotabaru memiliki daerah yang luas dan masih bisa di mekar menjadi kabupaten baru seperti yang di usulkan oleh masyarakat 'Tanah Pembatang Lima' untuk menjadi kabupaten otonok baru berkembang.
Pada rapat pari purna ini perwakilan dari fraksi PDIP Din Syamsudin menjelaskan seperti awal mula daerah baru yaitu Tanah Bumbu yang berpisah kabupaten Kotabaru juga awalnya sampai dengan usianya sekarang bisa menjadi daerah yang berkembang, baik dari Infrastruktur, ekonomi dan mayarakat yang ada di sana sehingga Kabupaten Tanah Bumbu menjadi daerah yang hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. Hal ini juga di sampaikan oleh anggota rapat RDP pada hari ini Senin, 13 April 2026 Din Syamsudin yang di minta oleh pimpinan sidang menanggapi adanya daerah pemekeran baru atau otonok baru ini yaitu Tanah Kambatang Lima bisa seperti daerah lainnya.
Hal ini juga diikuti oleh anggota rapat lainnya seperti fraksi Gerinda Ilham yang menyampaikan persetujuannya menerima hasil rapat ini dan meminta akan di bawa pada rapat paripurna ke depannya, sehingga akan di bawa ke Kementrian Dalam Negeri RI untuk selanjutnya di lakukan pembahasan.
Sebelum rapat ini usai fi tutup, pimpinan sidang yaitu H.Supain HK berjanji akan melakukan pembahasan pada rapat paripurna yang akan di gelar pada rapat musyarah bersama nantinya dan akan bersama-sama dengan ekskutif dan presidium untuk bertemu dengan Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri untuk membahas langkah selanjutnya.
Dari hasil ini apabila sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri atas persetujuan Bapak Presiden RI, maka KalSel akan memiliki kabupaten yang baru yang mana pada saat ini KalSel sudah memiliki 11 kabupaten dan 2 daerah kotamadia, maka akan ada selanjutnya kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kotabaru yaitu Kabupaten 'Tanah Pembatang Lima'. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan dari sidang rapat dengar pendapat (RDP) DPRD KalSel dengan ekskurif dari Pemprop KalSel mengenai dari pembentukan kabupaten baru hasil otomon dari Kabupaten Kotabaru.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Social Header