Banjarmasin// Konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian antara H.Supian Noor dengan Hj. Rinawati berujung pada perkara 'PIDANA'.
Korban yang bernama (H.Supian Noor) mengakui menjadi korban pengeroyokan, pengrusakan, hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang dipicu persoalan perceraian antara dirinya H.Supian Noor dengan Hj. Rinawati dan permasalahan sengketa harta bersama.
H. Supian Noor menyebut, konflik bermula setelah dirinya resmi menjatuhkan talak 1, kepada mantan istrinya, Hj. Riniwati, pada Jumat (27 Maret 2026) sore.
“Keputusan itu saya ambil secara sadar, untuk mengakhiri hubungan secara hukum dan memberi kejelasan status ke depan,” ujar H.Supian Noor dalam keterangan tertulis.
Namun, menurut dia, keputusan tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak mantan istrinya yang mana Mantan isteri tersebut, tidak menerima perceraian ini, terutama terkait akan pembagian harta gono-gini kedua belah pihak.
“Saat ini harta bersama keduanya telah dikuasai oleh mantan istri. Mereka sangat takut jika dibagi dua,” katanya.
Tak lama setelah perceraian, H. Supian Noor mengaku mengalami pengeroyokanbdi sebuah toko mebel miliknya di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, pada Sabtu (28 Maret 2026) dini hari.
Ia menuturkan, penyerangan dilakukan oleh pihak keluarga sang istri dan dua APH yang menuduh dirinya telah melakukan perzinahan.
“Saya dituduh melakukan perzinahan tanpa dasar, dan langsung menyerang bersama-sama,” ujarnya.
H. Supian Noor mengalami luka lebam di wajah dan nyeri di bagian perut akibat insiden tersebut. Mediasi yang sempat dilakukan di lokasi tidak membuahkan hasil.
Ia bercerita peristiwa serupa kembali terjadi pada 4 April 2026 siang, di lokasi yang sama. Kali ini, ia mengaku kembali didatangi sang mantan istri (Hj.Rinawati) bersama beberapa pihak keluarga yaitu ipar korban dan dua orang APH.
“Saya bahkan dilarang masuk ke toko milik saya sendiri. Terjadi dorong-dorongan hingga berujung pada kekerasan,” kata dia (H.Supian Noor)
Dugaan rekayasa dan perusakan kamera CCTV di lakukan oleh oknum yang datang bersama isteri dan iparnya.
H.Supian Noor, juga mengungkapkan adanya dugaan upaya menjebaknya melalui tuduhan perzinahan.
Namun, menurut dia (H.Supian Noor), tuduhan tersebut tidak terbukti yang mana dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) tidak terlihat bukti jelas.
Ia justru menemukan perangkat CCTV di tokonya telah dirusak, termasuk hilangnya delapan kartu memori yang diduga berisi rekaman penting.
“Saat saya butuh rekaman untuk bukti, justru CCTV sudah dirusak dan memorinya hilang,” ujarnya.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan ini dan penghilangan barang bukti itu kini dilaporkan dan ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.
Di duga adanya sorotan keterlibatan oknum aparat.
Hal yang menjadi perhatian serius dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peristiwa penyerangan.
H. Supian Noor menyebut adanya oknum aparat berpakaian cokelat dari satuan narkoba berinisial Mahli, serta oknum berseragam hijau berinisial Deni yang diduga turut berada di lokasi.
“Saya heran, ada kepentingan apa oknum narkoba hadir di sana. Saya tidak terkait kasus narkoba. Ini murni persoalan keluarga yang dipaksakan seperti penggerebekan,” tegasnya.
Ia juga melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum tersebut ke Polisi Militer serta mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri.
“Saya berharap penegakkan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus diproses,” ujarnya.
H.Supian Noor menempuh Jalur Hukum.
Kuasa hukum H.Supian Noor, Fauzan Ramon SH, MH, membenarkan bahwa kliennya telah menempuh berbagai jalur hukum atas rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut dia, laporan telah diajukan ke kepolisian hingga pengawasan internal untuk menguji dugaan pelanggaran oleh aparat.
“Klien kami mencari keadilan atas dugaan pengeroyokan, pengrusakan, hingga keterlibatan oknum aparat. Kami mendorong penanganan yang profesional dan transparan,” kata Fauzan.
Saat ini, sejumlah laporan masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana konflik personal pasca-perceraian dapat berkembang menjadi perkara pidana yang kompleks.
H. Supian Noor berharap seluruh fakta dapat terungkap secara terang.
“Saya hanya ingin kebenaran terungkap. Biarlah hukum yang berbicara,” pungkasnya. Gayatri Putri News melaporkan (Gatot)

Social Header