Yang mana penjabat berwenang lurah Gambut tidak berada di tempat alias ada urusan dinas luar yang di sampaikan oleh pegawai dari kelurahan yang ketika kedatangan dari wartawan Gayatri Putri News untuk menelusuri lebih jauh asal usul adanya sengketa tanah yang mengakibat pihak oknum dari Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Martapura kabupaten Banjar pada hari Kamis 4/1/2024 melakukan pengukuran atas tanah milik ny. Herlina yang mana adalah pemilik sah yang di dapat dari orang tua dan keluarga yang merupakan seorang Dayak Loksado yang sudah bertahun mulai dari orang tua turun ke anaknya yang bernama Herlina untuk mengelola tanah tersebut sampai saat ini.
Memang sudah ada putusan Pengadilan Negeri Martapura mengenai sengketa tanah tersebut yang mana penggugat dari Hj. Kartasiah di Pengadilan Negeri dengan Putusan Ingkrah menyatakan bahwa gugatan penggugat adalah Justise Eror yang mana tergugat adalah anak Herlina yang bukan pemilik tanah sebenarnya yaitu Kristie Martin seharusnya adalah yang menjadi akan permasalahan pemilik tanah. Akhirnya PN Martapura menjatuhkan Justise Eror salah gugatan dan di putus gagal.
Tetapi rupanya dari pihak penggugat Hj. kartasiah tidak tinggal diam. Dan mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi dan pusutusan tersebut akhirnya Hj. Kartasiah menang. Lalu ada permasalahan kenapa bisa terbalik Di Pengadilan Negeri Menang dan Pengadilan Tinggi kalah ini menjadi Penelusuran dari awak media Gayatri Putri News Sebenarnya perbedaan ini yang diproleh keterangan dari tergugat saudara keluarga Herlina baik pamannya dan anaknya yang menjadi tergugat. Seperti apa jalan cerita awalnya permasalahan ini.
Setelah di telusuri step by step dari keluharan yang mengenai timbulnya sprodik tersebut yang piha keluraham masa persidangan denga kuasa hukum Yanuar Frans M SH/Muazd SH selaku kuasa hukum dari Kristie Martin mendapatkan keterangan sprodik dengan nomor 195/sprodik/KG-X/2008 tanggal 7 Oktober 2008 an Hj. Kartasiah selaku penggugat tidak terdaftar di kelurahan gambut yang mana surat ini di nyatakan oleh lurah Gambut Darul Qutni S.AP selaku lurah pada masa itu. Keterangan saat ini lurah ini sudah pensiun atau habis masa kerja.
Sedangkan Lurah penjabat pembuat sprodik dengan nomor 195/sprodik/KG-X/2008 Muslim S.AP yang di telusuri keterangannya sudah 'Metong' alias Menghadap yang kuasa setelah sukses menjabat lurah dan berbagai promosi jabatan yang di berikan terakhir sebagai camat Telaga Beuntung ini.
Informasi kedua ini di dapatkan dari ASN yang berada di kecamatan Gambut yang di teluri oleh awak media Gayatri Putri News.
Dari hasil keterangan di sarankan karna permasalahan tanah di seputaran Gambut ini banyak yang bermasalah untuk mempertanyakan kepada pihak Badan Pertanahanan Nasional kabupaten Banjar saja ungkap ASN tersebut.
Memang ini penelusuran awal , karna ingin di ungkapnya kasus-kasus yang menjadi permasalahan di Kabupaten Banjar ini yang menuai banyak terjadinya lapis belapis surat seperti 'Wadai Lapis Banjar Saja' oknum seperti ini harus di ungkap agar permasalahan sengketa tanah tidak terjadi semena-mena dengan mengeluarkan surat apalagi belum tahu usul meusul apakah ada surat sebelumnya atau tidak.
Penasaran terus di kejar oleh awak media Gayatri Putri News yang mana kasus ini banyak melibatkan instansi yang di lakukan oleh pihak PN berdasarkan keterangan dari Kristie Martin yang melaporkan kepada awak media Gayatri Putri News.
Tunggu saja penelusuran ini semoga dengan penelusuran ini mendapatkan titik terang jelas mengenai sengketa tanah ini. Apabila ada oknum yang berbuat maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannyam Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan
Penulis : Gatot Noorsaputra
Editor : Admint
Social Header