Breaking News

2 {Dua} Orang Oknum ASN Badan Pertanahan Nasional RI Kabupaten Barito Kuala (Marabahan) 'Menolak' Berkas Sertifikat Tanda Bukti Hak A/n Yuliansyah Untuk Di Legestrasi Keabsahannya

Banjarmasin//2 (dua) orang oknum pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia yang bekerja di salah satu Badan Pertanahan Nasional RI kabupaten Barito Kuala (Marabahan) yang pada hari menolak untuk memberikan legalitas keabsahan sertifikat ( Tanda Bukti Hak) atas kepemilikan sertifikat yang bernomorkan 00927 yana mana awalnya sertifikat ini telah di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kabupaten Barito Kuala pada tahun 2014 yang lalu. 
Menurut penuturan keterangan pemilik sertifikat  kepada pimpinan awak media online Gayatri Putri News pada hari ini di sebuah kafe Kota Cinema jalan Belitung Darat Kota Banjarmasin ini pada hari Selasa 12 November 2024.
Pemilik sertifikat Yuliansyah dalam keterangan Persnya mengatakan, hari ini dirinya (Yuliansyah) yang di dampingi oleh dari pihak pengacaranya yang bernama Luvia Wahid SH mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala Kota Marabahan untuk melakukan registrasi legalitas copy sertifikat yang. Menunjukkan bahwa sesuai dengan sertifikat asli yang di milikinya, namun ketika dirinya menyampaikan kepada pihak loket dirinya di perkenankan untuk membayar uang sejumlah Rp.500.000,00 sebagai biaya administrasi registrasi legalitas tersebut oleh oknum Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Barito kuala Kota Marabahan yang bernama Herliyana (lia) yang di kirimkan melalui tranfer antar rekening isteri pemilik sertifikat Yuliansyah yang bernama Musliani ini. 
Namun setelah terjadi transfer biaya ini yang mana sudah selesai di lakukan dan pemilik sertifikat yang bernama Yuliansyah menunggu untuk dapat proses regestrasi tersebut. Selang beberapa jam berjalan tiba- tiba mendapatkan kabar yang di sampaikan kepada diringa oleh oknum ASN pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Kuala Kota Marabahan yang bernama Dodo menyampikan bahwa sertifikat milik Yuliasyah Overlod. Lalu dirinya Yuliansyah merasa bingun ada apa Overlod tersebut dan bermaksud mempertanyaka  kembali kepada saudara Dodo. 

Jawaban ini tidak bisa di buktikan dengan alasan apa kata Overlod, tapi katanya BPN sudah memili menetapkan SKPT saja. Lalu berselang tidak lama oknum pegawai yang bernama Herliyana. Kebingungan tetap terjadi apa arti overlod itu tetapi pihak BPN Kabupaten Barito Kuala meminta waktu untuk menyampaikan alasan yang di sampaikannya mendatang ungkap Yuliansyah kepada pimpinan awak media online Gayatri Putri pada hari Selasa 12 November 2024 yang menjadi kejanggalan dari maksud ini. 
Walaupun uang Rp.500.000 00 di kembalikan oleh Herliyana kepada Musliani kejanggalan ini ada apa dan apakah ada biaya seperti ini. 
Kalau kita melihat SKPT adalah singkatan dari Surat Keterangan Pemilik Tanah. ini disampaikan oleh pemilik tanah atau pemilik sertifikat no 00927, kejanggalan ini dirinya akan bermaksud untuk menyampaikan kepada pihak yang berwajib terkait adanya permasalahan yang kurang di mengerti sebagai seorang pemilik sertifikat yang dimaksud dari SPKT ini. Sebelumnya menyampaikan ke pihak yang berwajib dirinya terlebih dahulu mengadakan konfrensi Pers dengan awak media online Gayatri Putri News atas kejanggalan ini paparnya. 
Namun tidak sampai disini, Yuliansah berharap kepada Pemerintah agar dapat menyelesaikan kasus kepemilikan kasus tanah yang di milikinya saat ini. Dirinya juga berharap nendapat kejelasan mengenai status tanah yang sudah di belinya dari saudaranya yang bernama Dra. Alida C yang awak pemilik tanah tersebut dan sudah di belinya dengan surat peralihan sertifikat yang bernomorkan 00927 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI sebagai miliknya yang 'Sah'. Gayatri Putri News@gmail melaporkan (Gatot) 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News