Breaking News

Setelah Menerima Kabar Mengenai Surat Yang Telah Di Edarkan Oleh Konsasirium Pers Banua Kepada Seluruh Jajaran Terkait Di Kalimatan Selatan, Media Online Gayatri Putri News Berencana Akan Mengajukan Gugatan Kepada Konsasirium Pers Banua

Banjarmasin//Setelah menerima surat edaran yang beredar di media sosial mengenai edaran dari Konsasirium Pers Banua mengenai hasil penjelasan dari Dewan Pers mengenai legalitas media yang di miliki oleh perusahaan media online Gayatri Putri News.
Maka dengan ini setelah berkonsultasi dengan pihak Advokasi hukum mengenai surat dan adanya oknum di lapangan yang sengaja ingin memutus peredaran media online Gayatri Putri News melakukan pemberitaan di masyarakat. 

Dengan ini pada hari ini Senin 15/4/2024 setelah bertandang ke kantor advokasi kuasa hukum nasional mengenai surat ini. Maka akan melakukan gugatan atas ketidak benaran isi surat itu atas tuduhan tidak memiliki legalitas yang sah.

'Setelah saya membaca dan mengamati serta mencermati isi surat Konsasirium Pers Banua ini ada unsur pidana dan pencemaran nama baik media Gayatri Putri News. 

Yang mana dala surat mengatakan kepada seluruh instansi dan porkopinda serta jajaran instansi terkait untuk tidak menerima atau agar memblok apabila media Gayatri Putri News melakukan pencarian informasi kepada yang bersangkutan. Yang mana saya melihat surat-surat yang saya cermati dan amati ini sah dan memiliki Badan Hukum Indonesia. Untuk surat ini tidak bisa di pungkiri ke absahan atau di katakan palsu dengan membuat sendiri. Ini adalah hak dan cipta negara apalagi ada surat Kemenkumham dan Akta Notaris yang di miliki serta lainnya. Tetapi di dalam surat ini menyatakan tidak ada sama sekali ini yang menjadi tindak pidana apalagi menyebarkan, maka ini menjadi pencemaran nama baik, dan siapa saja yang ikut menyebarkan maka akan terkait pula sebagai oknum penyebar dari isi surat ini ke siapapun. Ungkap pengacara atau advokasi nasional yang mengetahui tentang media ini.

Saya minta salian surat-surat ini untuk dapat kita terbitkan dan daftarkan ke ranah hukum sebagai bukti nantinya paparnya sekali lagi setelah melakukan pertemuan dengan pemilik awak media.

Baik legalitas media dan jajaran redaksi pun sudah ada kita melihatnya jadi di mana salahnya sehingga adanya surat ini.

Pemilik awak media setelah menerima surat ini memang tidak tinggal diam menunggu waktu yang tepat karena untuk berkonsultasi dengan law year dari awak media memerlukan waktu yang harus bikin janji. Setelah bertemu pada hari ini dan di sampaikan maka akhirnya law year angkat bicara dan akan membantu seterusnya sampai permasalahan ini selesai. Karna saya sebagai kuasa hukum terdaftar di media ini. Dan karna bertugas dinkuar kota sehingga terkendala sejak adanya surat yang di sampaikan dan menunggu waktu yang tepat. Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News