Banjarmasin//Pencemaran nama baik Ketua Persatuan Driver Online (PERDOI) Sahabat Banjarmasin terus menerus mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh oknum pimpinan aplikasi online Grab Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Dari perkembangan kasus yang terus menerus dipantau agar tidak terjadinya penangguhan perkara yang mana pihak kepolisian sektor kertak hanyar beberapa waktu lalu sudah menetapkan terlapor pimpinan perusahaan aplikasi online dengan pasal 310 KUHP.
Dari penetapan pimpinan perusahaan online Grab Banjarmasi berdasarkan keterangan pelapor kepada pihak kepolisian atas kejadian yang terjadi mulai dari dalam ruangan hingga di luar ruangan kantor perusahaan aplikasi online tersebut. Yang mana saat di dalam adalah pelapor di tarik di kerah baju pelapor untuk di minta keluar ruangan. Sedangkan luar adalah pelapor di katakan dengan kata yang tidak memiliki kemanusian seperti 'Bangsat-Anjing' yang di lontarkan oleh pimpinan yang ketika datang dari luar kantor sambil marah-marah akibat adanya laporan yang diterima dari karyawan kantor yang di sampaikan kepadanya.
Maka dari itu akhirnya Ketua PERDOI melaporkan ke pihak yang berwajib yang mana saat itu juga di tantang atau di anggap oleh pimpinan perusahaan tidak akan berani melaporkan hanya di mulut saja. Dari laporan yang di sampaikan kepada pihak yang berwajib (aparat kepolisian) yang juga turun ke tempat kejadian akhinya mendapatkan beberapa orang saksi yang melihat dan mendengar adanya kejadian. Walaupun ada saksi yang melihat dan tidak mendengar siapa yang berkata mengenai Bangsat dan Anjing tersebut saksi menyampaikan hanya mendengar kata-kata seperti itu saja. Selain keterangan saksi yang di dapat aparat di dalam ruangan juga terdapat barang bukti seperti rekaman CCTV yang akan di jadikan barang bukti ungkap pelapor ini. Dari sini pelapor Ketua Persatuan driver langsung menghubungi pihak law year untuk mendampingi kasus pencemaran nama baik. Law year tersebut adalah Yusuf Ramadhan SH.MH.
Seperti yang di sampaikan oleh Pelapor Gatot NS kepada awak media, pada hari ini dirinya menghubungi pihak pengacaranya untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus pencemaran nama baiknya, pengacara langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik polsek, yang mana di dapat informasi seperti yang di sampaikan pihak penyidik kepada pengacara ini, kanit sedang menunggu saksi keterangan ahli, ungkapnya.
Namun dari informasinya yang di dapat oleh pelapor hari, kepada tim awak media online Gayatri Putri News, dirinya tetap akan memantau perkembangan kasus pencemaran nama baiknya.
'Saya akan terus memantau perkembangannya apalagi saya menunggu pada 11 Desember nanti jangka waktu yang ditentukannya kepada pihak propam polres Banjar apakah ada perkembangan laporan dirinya beberapa waktu lalu atau juga jalan ditempat, ketika di dapat informasi nantinya, dirinya akan ke polda kalsel untuk menyampaikan hal yang sama mengenai kasus pencemaran nama baiknya. Apalagi menurut pelapor Gatot dirinya menunggu perkembangan pelaporan nantinya. Yang mana dirinya sudah memiliki jadwal yang sudah di agendakannya.
'Saya sudah mempunyai beberapa jadwal agenda nantinya, ketika sudah selesai proses pelaporan saya sampai tingkat polda kalsel. Saya juga akan mengajukan jadwal untuk melakuka aksi demontrasi Damai mulai dari Kantor Grab Banjarmasin (KalSel), kantor polsek Kertak Hanyar, kantor polres Banjar, kantor polda Kalsel, hingga kantor DPRD KalSel', Ungkanya.
Dari jadwal ini menunggu beberapa informasi dulu dan terlebih juga akan menyampaikan surat kepada pihak yang berwajib untuk melakukan aksi tersebut. Paparnya.
Nekatnya perjuangan Gatot adalah karna dirinya merasa memiliki darah leluhur asli orang pribumi, dan memiliki keturunan dari keluarga seorang tentara yang mana menurutnya kakeknya adalah purnawiran TNI yang miliki pangkat Mayor TNI yang terakhir menjabat sebagai kepala Keuangan Korem 101 KalSel ini. Dirinya asli keturanan pribumi kalimatan walaupun bernama Gatot (nama orang Jawa) tidak ada memiliki keturunan darah Jawa tetapi darah lu luhur orang Dayak Kalimatan.
Dirinya juga berharap tidak hanya sampai tingkat kalsel juga akan menyampaikan ke pusat seperti polri, presiden RI, yang mana pemerintah agar dapat menilai perusahaan yang di miliki orang luar atau asing tidak pantas beroperasi di negara Republik Indonesia ini. Harus di usir atau kembalikan ke negara di mana asalnya. Setiap perusahaan menurutnya harus berdasarkan Pancasila mulai dari sila pertama sampai dengan sila ke lima. Kalau tidak berasaskan Pancasila lebih baik di usir atau di suruh pergi dari negara Republik Indonesia ini paparnya, Gayatri Putri News (Tim) melaporkan.
Social Header