Breaking News

Propam Polres Banjar Siap Memeriksa Aduan, Terkait Adanya Pelanggaran Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik 'Gatot Ns'

Banjarmasin//Terkait adanya dugaan perubahan pasal yang sudah di tetapkan awal pelaporan pencemaran nama baik pelapor Gatot Noos ke pihak yang berwajib polsek Kertak Hanyar beberapa waktu lalu, yang mendengar apa yang di sampaikan pihak penyidik kepada pelapor pada hari Jumat 6 Desember 2024 yang lalu. Perihal hasil pemeriksaan dari saksi ahli yang menyampaikan bahwa perkara kasus pencemaran nama baik pelapor Gatot Ns adalah pasal 315 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan dan hanya dikenakan wajib lapor, tidak berhenti di sini saja. 

Perjuangan pelapor untuk menuntut keadilan atas apa yang di perbuat terlapor oknuk pimpinan perusahaan Grab Banjarmasin yang bernama sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, pada  beberapa waktu lalu tepatnya 27 September 2024 yang lalu. Pada hari ini 12 Desember 2024 pelapor Gatot Ns mendatangi kantor polres Banjar Kabupaten Banjar untuk meminta kasusnya yang semula ditetapkan pasal 310 KUHP akan menjadi pasal 315 KUHP. 

Setelah mendengar adanya kejanggalan ini pihak propam mempertanyakan apakah keterangan ini sudah final, apa belum adanya perubahan ini. Pelapor menyampaikan apa yang di sampaikan pihak penyidik polsek pada saat menerima surat SP2HP yang disampaiakan oleh penyidik polsek kepada pelapor bahwa hasil keterangan dari saksi ahli yang telah di mintai keterangan mengenai kasus ini hanya menyampaikan, kasus ini adalah kasus pidana ringan saja yaitu dengan pasal 315 KUHP dengan ancaman 4 bulan dan ketika di putus hanya wajib lapor saja. 

Dari keterangan yang sempat membuat sedikit kecewa mendengar hal ini, yang mana oknum ini akan di jerat dengan pasal 315 KUHP membuat pelapor mencari keadilan, mencari keadilan ini dengan mencari beberapa informasi terkait adanya hal tersebut. Namun untuk memperjelas upaya ini, pada hari ini Kamis 12 Desember 2024 pelapor mendatangi kantor polres Banjar dan menyampaikan permasalah ini. 

Ketika sampai di polres Banjar, yang diterima langsung oleh pihak propam polres Banjar ini, menyampaikan hasil SP2HP masih tertera pasal 310 KUHP artinya belum adanya perubahan pasal, ketika adanya perubahan pasal pastinya disurat ini adanya perubahan pasal yang tertulis. Dan sini juga pihak penyidik masih dalam hal melakukan gelar perkara kasus artinya kasus pencemaran nama baik ini belum berubah 100 %. Ketika adanya perubahan silahkan laporkan ke kami dan kami akan memeriksanya. Paparnya Gatot kepada tim awa media pada konfrensi persnya. 

Pelaporan ini dirinya dalam upaya mencari keadilan yang sesunggugnya, bukan hal yang biasa saja. 

'Saya akan terus memantau upaya perkembangan kasus ini apabila terjadinya perubahan yang mana dalam hal ini dapat merugikan dirinya, dirinya (Gatot) tidak menerima hal ini upaya apapun akan saya lakukan sampai benar-benar keadilan yang sesungguh terjadi seperti dalam pancasila, sila 5 (kelima) bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau belum adanya keadilan saya akan terus berupaya untuk menuntut keadilan. Tidak begitu saja. Harus menerima ganjaran yang sepantasnya bukan seenaknya saja. Paparnya 

Komitmen untuk keadilan terus diperjuangkan olehnya apalagi tidak masalah ini saja, masalah apa saja ketika harga dirinya terkoyak dan terabik-abik dirinya terus berupaya untuk keadilan yang sesungguh. Ini menurut Gatot dirinya tidak bisa dianggap remeh se remeh apa saja. 

'Keadilan harus di tegakkan. Dimana ketidak adilan ini harus kita hapuskan dari permasalahan apa saja selama kita benar, kalau kita salah yang kita mengakui bukan mencari salah untuk mencari keadilan ini tidak ada sejarahnya di Indonesia ini', ungkapnya. 

Kita sangat apresiasi seorang mencari keadilan ini terus berjuang dan berharap keadilan akan terus ada apalagi untuk dirinya. Tim Gayatri Putri News gmail melaporkan 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News