Dalam putusan bebas yang di bacakan oleh Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin atas semua dakwaan jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Banjarmasin ini, atas pembacaan putusan hasil majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin ini.
Dari keterangan kuasa hukum terdakwa Johansyah yang beralamat di perumahan kota Citra Graha Cluster Jasmine B-22 rt. 05/rw.003 kel. Landasan Ulin Barat kec. Liang Anggang kota Banjarbaru ini mengatakan, dalam perkara ini adalah jual beli antara pemilik BBM dengan klien kami terdakwa Johansyah. Yang mana klien kami sudah membayarkan pembelian BBM kepada penjual dengan total pembelian 11M, sudah terbayarkan sekitar 9M, maka sisanya yang belum terbayarkan sekitar 3M saja. Dari dakwaan jaksa penuntut umum, klien kami di duga dengan pasal penggelapan. Namun ini adalah perkara hutang piutang yang mana harusnya adalah hukum perdata bukan hukum pidana seperti yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga dalam persidangan yang mana pada hari ini adalah sidang putusan majelis hakim sidang perkara Johansyah ini di putuskan bebas demi hukum. Bukan hukum pidana seperti yang di dakwakan jaksa penuntut umum paparnya.
Adapun team kuasa hukum (penasehat hukum) dari terdakawa adalah berjumlah lima orang di antaranya adalah 1. I Wayan Sutawijaya SH,MH 2. Rizky Dienda Putri SE,SH 3. Zakaria S.Sos,SH 4. Wahyu Bangun Haryadi SH, Cla 5. I Putu Maha Sidharta SH, Cla yang beralamat kantor hukum Sutawijaya Rizky & Fatner di Apartemen Mediterania lt. UG Tower B/Shop/B jl. Landas Pacu Utara, Kemayoran Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang di dampingi oleh kuasa hukum ini adalah dalam laporan polisi nomor:LP/B/381/VI/2022/SPKT/Polresta Banjarmasin/Polda Kalimantan Selatan tanggal 9 Juni 2022. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
Social Header