Banjarmasin//Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng merk Minyakita di sebuah gudang milik Toko Yeyen/Ibak yang berlokasi jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada hari ini Kamis, 24 April 2025.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K, S.H, M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Dalam pengecekan ini, untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi minyak goreng merk 'Minyakita', yang beredar di pasaran dan sekaligus mengantisipasi adanya produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan berbahaya.
"Kami melakukan pemeriksaan rutin untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi minyak goreng merk Minyakita," ujar AKP Sufian Noor, S.E, M.M.
Pada pemeriksaan yang meliputi verifikasi label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk. Maka, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa minyak goreng merk 'Minyakita' di toko Yeyen/Ibak tersebut memenuhi persyaratan.
Sementara pemilik toko Yeyen/Ibak, dalam pemeriksaan kooperatif, selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa produk yang dijualnya berasal dari distributor resmi.
Dengan ini Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengimbau, masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan pangan dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
Dalam pengecekan tersebut AKP Sufian Noor didampingi oleh AKP Widodo Saputro, S.H. bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H, Brigadir Ridzahul Khairin, S.H, M.M, Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H, M.M, dan Brigadir David Kornianto, S.H.Hum Polda/Gayatari Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
Social Header