Breaking News

Mahkamah Kontitusi ''TOLAK" Gugatan hasil PSU Kota Banjarbaru, Tidak Adanya Pemenuhan Ketentuan Selisih Suara, Pasangan Erna Lisa Haliby-Wartono Akan Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru Periode 2025- 2030 Mendatang

Jakarta//Gugatan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kota Banjarbaru yang di ajukan gugatan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah di nyatakan di 'tolak' oleh Mahkamah Kontitusi (MK), yang di ungkapkan dalam sidang pleno Mahkamah Kontitusi secara terbuka pada hari Senin, 26 Mei 2025.

' Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, ujar ketua Mahkamah Kontitusi Suhartoyo pada hari Senin 26 Mei 2025.

Lebih jauh, Hartoyo menyebutkan bahwa hasil sudah di putuskan pada hari Rabu, 21 Mei 2025 yang lalu bersama dengan delapan Hakim Kontotusi. Keputusan ini pun secara langsung menegaskan jika hasil sengketa gugatan Permilihan Suara Ulang (PSU) di Banjarabaru telah di 'TOLAK'.

Sebelum di bacakan hakim Kontitusi, Enny Subangsih, bahwa permohonan dari termohon tidak memenuhi pasal 158 ayat 2 huruf b UU no.10 tahun 2016.

Sedangkan syarat untuk dapat mengajukan permohonan selisih hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru ini dengan perselisihan perolehan suara sebanyak 1,5% yang dikali dengan 107.458 suara sah atau yakni dengan selisih suara 1.612 suara..

Maka dengan hasil putusan dari Mahkamah Kontitusi ini, yang mana telah di 'TOLAK' oleh Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi ini, dengan hasil keputusan ini, maka hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), menyatakan pasangas Erna Lisa Haliby- Wartono memenangkan perkara ini dengan hasil keputusan Mahkamah Kontitusi ini.

Dari hasil keputusan majelis Hakim Kontitusi yang menyatakan putusan pada hari Senin, 26 mei 2025 ini, pasangan Erna Lisa Haliby- Wartono yang akan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru menunggu hasil keutusan lebih lanjut untuk menjadi pemimpin kota Banjarbaru periode 2025- 2030 nantinya, yang akan kita tunggu kabar selanjutnya. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News