Banjarmasin//Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), mantan pembakal Sungai Alat Puadi di tuntut 8 tahun penjara oleh Tiara jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri kabuapten Banjar di pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Adapun kasus dugaan korupsi pada pembakal Puadi yang mantan kepala desa Sungai Alat kecamatan Astambul kabupaten Banjar ini yang sidangnya di gelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini Selasa. 27 Mei 2025 dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang di bacakan jaksa penuntut umum Tiara dari kejaksaan negeri kabupaten Banjar.
Jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin, menyampaikan tuntutan terhadap Puadi dengan 8 tahun penjara di potong masa taahanan. Selain itu juga di kenakan denda sebesar Rp. 100 juta atau kurungan selama 6 bulan. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
Social Header