Banjarmasin//Masyarakat kota Banjarmasin pada hari ini Sabtu, 31 Mei 2025 kembali 'BERTERIAK', terkait uang parkir yang dibayarkannya kepada juru parkir di salah satu pasar terbesar di kota Banjarmasin dengan memungut tarip lama sebesar Rp. 3.000,00. konsumen menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,00 dan di kembalikan juru parkir dengan uang sebesar Rp. 2.000,00.
Padahal Pemerintah Kota Banjarmasin yaitu Walikota Banjarmasin beberapa hari yang lalu menanda tangani surat perubahan tarif baru ke tarif lama. Artinya tarif baru yang mana semula di pungut sebesar Rp. 3.000,00 ini sudah beralih ke Rp.2.000,00. Namun hal ini, belum terlaksana adanya perubahan nominal tarif lama ke tarif baru yang di lakukan oleh juru parkir di beberapa tempat seperti pasar terbesar di kota Banjarmasin dengan mematok tarif masih bernilai Rp. 3.000,00, akhirnya masyarakat 'BERTERIAK' dan melaporkan hal ini kepada salah satu awak media online yang cukup independen sesuai dengan organisasi yang di pegannya Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) untuk Kalimantan Selatan ini.
Masyarakat yang ketika di konfirmasi namanya tidak mau menyebutkan dan hanya mengatakan permasalahnan tersebut mengungkapkan, 'Bukan belum tahu, tetapi pura-pura tidak (kada) tahu (mengetahui) adanya perubahan tarif pungutan parkir yang di tanda tangani oleh Walikota Banjarmasin ini.
Dan tidak perlu di sosialisasikan. Semua tukang parkir punya handphone (HP), kurang viral apa kebijakan ini, ungkapnya.
Ketika kenaikan tarif parkir oleh bapak Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina beberapa tahun tahun tepannya tahun 2023, sebelum adanya pemberitahuan mengenai biaya pungutan parkir akan di naikkan, para juru parkir sudah berdahulu menaikkan tarif yang mana nantinya juga akan adanya kenaikan tarif yang di berlakukan oleh Walikota Banjarmasin pada saat itu. Ini ketika Walikota Banjarmasin yang baru melakukan perubahan ke tarif yang lama yaitu Rp. 2.000,00 malah tarif parkir tidak berubah,paparnya.
Mengenai masalah ini awak media Gayatri Putri News pernah mengkonfimasi terkait masalah parkir yang mana pernah di alami para ojek online yang berpropesi sebagai Diver ketika masuk kawasan parkir tetap di pungut , walaupun pungutan waktu itu masih Rp. 2.000,00 hingga sampai dengan pungutan biaya Rp. 3.000,00 ketika dipertanyakan dengan jawaban kita akan pengeckan dilapangan, yang mana tarif pada ojek online atau sistem daring ini, para driver yang meminta uang parkir di luar dari biaya tarif ongkos, konsumen malah marah dan menagtakan akan melaporkan kepada pihak aplikator dengan meminta biaya tambahan. Seharusnya pihak konsumen lebih mengerti ketika di sampikan adanya biaya tarif yang di pungut, seandainya dia datang sendiri kan tetap di pungut apalagi menggunakan ojek online atau sistem daring baik roda 2 (dua) dan roda 4 (empat). Kalaupun mengeluh dengan adanya biaya tang di kenakan seharusnya konsumen beli sendiri atau datang sendiri dan merasakan dengan pungutan biaya parkir bukan dengan inisiatif untuk melaporkan ke pihak aplikator papar ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin ( Persatuan Driver Online Indonesia). Silahkan belanja dan datang langsung kalaupun merasa adanya tarif yang di pungut walaupun di aplikasi tidak ada biaya tetapi lebih memahami adanya aturan dari tempat yang memungut biaya parkir.
Di Tambah lagi pihak aparat kepolisian sudah mendapatkan intruksi untuk dapat memerangi premanisme yang seperti juru parkir atau lainnya yang elegal. malah ketika di konfirmasi dengan mengatakan selama belum adanya pengaduan dari pihak terkait, kami sesuai perintah bapak kapolri setiap hari melakukan pemantauan keliling, tetapi hanya sebatas pembinaan saja tidak merlakukan penindakan. ungkap salah satu kapolsek di provinsi Kalimantan Selatan yang ketika di konfirmasi.
Hal ini, artinya segala tindakan yang bersifat aduang apalagi yang bersifat merasakan tindakan kurang aman hanya sebatas "MUDANG" (main-main) saja, seharusnya ketika apa yang sudah menjadi keputusan harus di tindak tidak perlu menunggu adanya laporan aduan, kalau menang benar sudah menjadi aturan tetap dilaksanakan, apalagi setiap juru parkir dan lainnya merek kadang memiliki alat yang dapat mebahayakan, sehingga masyarakat dalam hal ini dalam beradugumntasi tidak berani melakukan dan malah mengambil langkah aman daripada nantinya berujung pada keadaan patal. inilah yang menjadi perhatian POemerintah dan pihak aparat dalam menuntaskan hal ini jangan hanya bersifat 'MUDANG' (main-main) tetapi lebih ke langkah konkrit dalam melakukan tindakan seperti melakukan aksi razia terhadap para juru parkir atau premanisme yang ada. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
Social Header