Breaking News

Penasehat Hukum Kakek Kahpi Ajukan Peninjauan Kembali (PK), Vonis 1 Tahun Di Nilai Prematur

Martapura//Kakek Kahpi yang berusia 74 tahun yang berasal dari kecamatan gambut ini yang sudah bertahun- tahun menempati lokasi yang menjadi perkara pidana ini, yang mana pria lanjut usia yang sempat di nyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Martapura, kini harus menelan pil pahit setelah Makkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap dirinya yaitu dengan hukuman penjara selama 1 tahun melalui putusan kasasi yang di ajukan oleh jaksa penuntut umum.

Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura menyatakan, bahwa perkara yang menjerat kakek Kahpiadalah sengketa perdata, bukan pidana. 

Maka dengan pertimbangan hukum yang sangat matang, hakim menyebut bahwa sang kakek Kahpi, tidak layak di hukum secara pidana atas tuduhan penyerobotan tanah.

Jaksa penuntut umum, dalam hal ini tidak menerima putusan tersebut dan akhirnya mengajukan gugatan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah kepada kakek Kahpi dengan dasar pasal 385 ayat 1 KUHPtentang tindak pidana penyerobotan tanah. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/ig)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News