Breaking News

Pernyataan Walikota Banjarmasin Terhadap Adanya Penurunan Tarif Biaya Parkir Di Lakukan Revisi Penurunan Tarif, Hal ini 'BENAR apa MUDANG'

Banjarmasin//Pernyataan adanya revisi mengenai tarif biaya parkir yang di tanda tanganinya ini benar-benar sudah di berlakukan dan di sosialisakan sebelum adanya penanda tangan penurunan tarif ini. 

Ternyata, bukti dilapangan masih adanya tulisan yang terlihat langsung dari papan dinas perhubungan kota Banjarmasin yang terlihat di wilayah yang di kenakan tarif parkir oleh dinas perhubungan tersebut.

Hal ini setelah dilakukan pemantauan adanya tulisan apakah ada perubahan tarif biaya parkit yang semula di pungut sebesar Rp. 3.000,00 menjadi Rp. 2.000,00 kembali ke awal tarif sebelumnya. ternyata hal ini masih adanya papan yang bertuliskan tarif sebesar Rp. 3.000,00 dan belum adanya perubahan tarif yang di pungut oleh petugas yang benar-benar petugas atau bukan.

Pernyataan serupa yang mana awalnya di sampaikan oleh yang bernama akrab di panggil (FS) 50 th ini kepada awak media online Gayatri Putri News menagatakan, pemerintah kota Banjarmasin telah melakukan penanda tanganan penurunan tarif parkir dari Rp. 3.000,00 menjadi Rp. 2.000,00. Lalu, di katakannya hal ini, 'BENAR apa MUDANG', mengapa demikian, hal ini dialami oleh dirinya, yang pada hari ini pada hari ini tepat pada jam 15.00 wita sore hari ini Jumat 30 Mei 2025, melakukan parkir di depan toko baju Smith jalan Kampung Melayu darat ini yang sedang membayar biaya parkir motor dengan uang yang di bayarkannya senilai Rp.5.000,00, ternyata petugas parkir mengembalikan uang kepada saudara  (FS), yang membayar biaya tarif ini dengan nilai Rp. 2.000,00, inilah yang di nyatakan oleh saudara (FS) berusia 50 th warga jalan hasan basri komp. Simpang Tangga kota Banjarmasin ini mengenai pernyataan Walikota Banjarmasin yang menurunkan tarifnya dari Rp. 3.000,00 menjadi Rp.2.000,00 ' 'BENAR apa MUDANG', ungkapnya.

Setelah dilakukan penelusuran di beberapa tempat parkir di kota Banjarmasin, masih terpampang papan yang bertuliskan tarif parkir untuk roda 2 sebesar Rp. 3.000,00 dan roda 4 sebesar Rp. 5.000,00, artinya ini benar yang di sampaikan oleh saudara ( FS) kepada awak media online Gayatri Putri News kata ungkapan 'BENAR apa MUDANG' tenyata benar 'MUDANG'.

Mengapa demikian, seharusnya sebelum merubah peraturan ini terlebih dahulu di sosialisasikFSsan, jangan sampai di alami oleh pengguna wajib parkir yang merasa keberatan dalam hal ini. Dan tentunya pihak dinas perhubungan melalui UPT penarikan biaya parkir untuk dapat merlakukan pemantauan dilapangan, apakah petugas parkir atau juru parkir yang sah memungut tarif biaya dengan benar atau tidak, dan melakukan razia terhadap petugas yang melakukan pemungutan tarif yang elegal terdapat di kota Banjarmasin ini masih banyak hampir 100% dari yang benar-benar petugas sah dengan melakukan pemungutan tarif elegal.

Pemerintah Kota Banjarmasin, sebelum melakukan penanda tangan terkait hal ini, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan setelah itu melakukan aksi razia terhadap parkir yang elegal atau liar di kota Banjarmasin ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News