Banjarmasin//Berkas perkara pencemaran nama baik terlapor atas nama Gatot Noorsaputra yang telah dilaporkan kepada pihak Polsek Kertak Hanyar tinggal menunggu kelanjutan perkara yang telah di kirimkan oleh pihak penyidik kepolisian kertak hanyar atas perkara ini kekejaksaan negeri Martapura yang di konfirmasi oleh pelapor kepada pihak penyidik polsek kertak hanyar pada hari ini Selasa, 27 Mei 2025.
Pihak Polsel Kertak Hanyar ketika di konfirmasi kepada penyidik terkait perkara yang telah dilaporkan pelapor kepada pihak polsek kertak hanyar beberapa waktu lalu sudah mendapatkan titik terang. Titik terang ini adalah terkait hasil penyelidikasn pihak penyidik terhadap perkara ini, yang mana ketika di konfirmasi pada hari ini tepatnya hari Selasa, 27 Mei 2025 mengatakan, 'Berkas hari ini akan kita kirimkan ke kejaksaan negeri Martapura, ungkap penyidik polsek kertak hanyar Topo kepada pelapor melalui pesan singkat Wash up.
Dengan telah didapatkan informasi ini pelapor akan melakukan pemantauan dan pengawasan nantinya seperti apa berkas yang akan di serahkan oleh penyidik kepada ;pihak kejaksaan negeri Martapura kedepannya.
Menurut keterangan pelapor Gatot Noorsaputra kepada awak media online kepada timnya mengatakan, Kita setelah mendengar informasi yang kita tanyakan kepada pihak penyidik yang mana berdasarkan arahan dari wasdik polda KalSel untuk dapat mempertanyakan perkembangan perkara ini sudah sejauh mana, apabila tidak ada tindak lanjut silahkan laporkan kembali kepada kami dengan waktu 60 hari kerja atau 2 bulan.
Sejak perjalanan ini akhirnya penyidik memanggil pelapor untuk dimintai perkembangan kasus ini dengan melakukan mediasi yang telah di jembatani oleh pihak penyidik polsek kertak hanyar. Namun dari mediasi ini pelaporkan tetap pada kesepakatan meminta untuk kasus ini tetap di jalankan kemeja hijau (ke pengadilan). Setelah mendapat tidak ada kata kesepakatan yang telah di lakukan antara pelapor Gatot Noorsaputra bin Zakwan Dachlan dengan pihak terlapor saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin beberapa waktu lalu. Maka pada hari pelapor mempertanyakan kepada penyidik dan hasilnya penyidik menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas perkara pada hari Selasa 27 Mei 2025 kepada kejaksaan negeri martapura.
'Saya akan melakukan pemantauan kasus ini nantinya kepada pihak kejaksaan negeri Martapura nantinya setelah berkas perkara ini di serahkan pihak penyidik kepad kejaksaan negeri Martapura. Sehingga apa hasil nantinya sidang kita akan menghormati putusan pengadilan tetapi tidak bisa menerima begitu saja kita sudah persiapkan langkah-langkah selanjut nantinya hingga ke guggtana perdata, kita tunggu dulu bagaimana hasil putusan pidana dulu baru ke gugatan perdata yang akan kita ajukan ke pengadilan negeri antinya', ungkap pelapor Gatot Noorsaputra kepada tim awak media online Gayatri Putri News ini.
Dengan di serahkan berkas perkara ini, kita akan menunggu seperti apa hasil kelanjutan dari perkara atas pencemaran nama baik ketua Perdoi Sahabat Banjarmasin yang juga merupakan driver online dari aplikasi Grab yang telah dilakukan oleh pimpinan PT. Grab Banjarmasin beberapa waktu lalu. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
Social Header