Banjarbaru//Ketua Komisi II DPR RI DR.H.M.Rifqinizamy Karsayuda Yuda turut bersuara terkait kasus kakek Kahpi 73th yang terpidana 1 tahun penjara terkait tuduhan atas dirinya telah melakukan tanah, pada hari Selasa 3 Juni 2025.
' Terkait hal tersebut, dirinya akan memanggil kakaknwil ATR/BPN dan kepala kantor Pertanahan kabupaten Banjar untuk mengecek sejauh mana perintah pengadilan itu untuk mereka eksekusi' ungkap Rifqinizamy Karsayuda politisi partai Nasdem ini. kepada awak media.
Untuk kasus pidana lanjutnya Rifqinizamy itu di luar komisi dirinya, iya mengungkapkan, bahwa komisinya membidangi pertanahan dan tata ruang, Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot).
Social Header