Dua tersangka di tahan atas nama berinisial AR yang menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rantau kabupaten Tapin ini, serta yang bernama inisial NM seorang Direktur dari CV. Cahaya Abadi.
Penaham tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bukti. Dalam proyek yang telah di biayai dari APBD kabupaten Tapin ini, Penerintah telah mencairkan dana sebesar 30 % (persen) dari nilai kontrak yaitu senilai Rp. 1,3 milyar. Namun dari pembangunan dari jembatan ini tersebut hanya terealisasi sekitar 5,97 % (persen) sebelum akhirnya kontrak di putus. Kedua tersangka akan di jerat pasal tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Ig).
Social Header