Breaking News

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kabupaten Rantau, Menahan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Pembanguna Jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Senilai Rp. 4,94 Milyar Rupiah

Rantau-Kabupten Tapin//Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau kabupaten Tapin telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Ruas Tarungin-Asam Randah Rantau kabuapten Tapin yang bernilai Rp. 4,94 milyar pada hari Rabu, 4 Juni 2025 yang lalu.

Dua tersangka di tahan atas nama berinisial AR yang menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rantau kabupaten Tapin ini, serta yang bernama inisial NM seorang Direktur dari CV. Cahaya Abadi.

Penaham tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bukti. Dalam proyek yang telah di biayai dari APBD kabupaten Tapin ini, Penerintah telah mencairkan dana sebesar 30 % (persen) dari nilai kontrak yaitu senilai Rp. 1,3 milyar. Namun dari pembangunan dari jembatan ini tersebut hanya terealisasi sekitar 5,97 % (persen) sebelum akhirnya kontrak di putus. Kedua tersangka akan di jerat pasal tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Ig).
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News