Banjarmasin//Mantan kepla Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan pada sidang pengadilan Tipikor Banajrmasin di tuntutoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan selama 5,8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 16 milyar, apabila tersangka tidak dapat membayar, maka akan di ganti dengan masa kurungan selama 4 tahun penjara, pada sidang perkara korupsi hari Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ini, menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa yaitu, mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Ahmad Solhan), Kabid Cipta Karya (Yulianti), Febry dan H. Ahmad (swasta dan pengurus dari salah satu yayasan di Martapura).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mier Simanjuntak, dalam sidang ini menyampaikan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi yang membuktikan terdakwa mantan kadis PUPR Kalimantan Selatan ini telah melakukan tindak pidana korupsi,Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Ig).
Social Header