Breaking News

Perkara Yang Menjerat Oknum Dari Karyawan Pendor PT. Grab KalSel Serta Penyidik Polsek Kertak Hanyar, Akan Di Ajukan Pelapor Untuk Gugatan Perdata

Banjarmasin//Pelapor yang merupakan ketua Persatuan Driver Online Kalimantan Selatan (Perdoi) Sahabat Banjarmasin ini, setelah mendengarkan hasil  pemantauan Berita Acara Pemeriksaan terhadap saudara kepala pimpinan cabang dari PT. Grab cabang Banjarmasin KalSel ini pada awal Selasa 3 Juni 2025 yang lalu, pada hari ini Selasa17 Juni 2025 setelah mendatangi pihak kantor Kejaksaan Negeri Martapura untuk mempertanyakan berkas yang di kembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura yang mana di jelaskan berkas sudah di kembalikan untuk dilakukan perbaikan, dan pelapor kembali menghubungi pihak penyidik untuk mengkonfirmasi terkait apakah sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan yang telah dikembalikan tersebut dan di jawab langsung oleh pihak penyidik via Wash Up, sehingga pelapor berinisiatif untuk mendatangi kantor Pengadilan Negeri Martapura, untuk melakukan konsultasi terhadap rencana pengajuan gugatan yang akan di layangkan pelapor saudara Gatot Noorsaputra ke Pengadilan Negeri Martapura atas perkara pencemaran nama baik yang telah dilaporkan kepada pihak penyidik dan adanya bolak balik berkas perkara dari pihak kejaksaan negeri Martapura ke pihak penyidik polsek Kertak Hanyar, yang mana sebentar lagi akan menjalani masa sidang perkara pidana tersebut, setelah di adakan perbaikkan dari Berita Acara Pemeriksaan terhadap terlapor yang bernama saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang merupakan kepala cabang PT. Grab cabang Banjarmasin Kalimantan Selatan ini.

Dalam perkara gugatan yang akan di ajukan nantinya, yang mana pada hari ini, setelah mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Martapura kabupaten Banjar yang telah mengirimkan berkas Berita Acara Pemeriksaan kepada polsek Kertak Hanyar ini, dengan adanya ketidak susesuai dalam pemeriksaan pelapor pada penyidik polsek Kertak Hanyar kabupaten Banjar ini. 

Yang mana Jaksa dari Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu mendengarkan penjelasan keterangan dari pelapor yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Martapura pada Selasa 3 Juni 2025, untuk melakukan pemantauan perkara ini.

Dari penjelesan Jaksa Penuntut Umum, kepada pelapor yang mana di anggap dari berita acara ini ada ketidak sesuaian yang dalam pasal yang di tentukan oleh penyidik, di nilai ada pasal yang dapat menjerat saudara terlapor Basuki Rahmat alias Ibas Bin Nyaimin ini, dengan ancaman yang lebih menberatkan. Namun, dalam keterangan tidak ada kejelasan sehingga Jaksa Penuntut Umum melakukan pengembalian perkara ini kepada penyidik polsek Kertak Hanyar dan adanya surat pernyataan yang menyatakan untuk rekaman cctv telah hilang. Namun pada saat kejadian rekaman itu telah aktif, tetapi kenapa tidak di jadikan sebagai bukti tambahan selain saksi-saksi yang di sampaikan pada Berita Acada Pemeriksaan tersebut, padahal pelapor sudah menyampaikan hal tersebut selain saksi yang ada di ruangan yaitu pihak karyawati , juga rekaman cctv yang bisa di jadikan barang bukti. namun hal ini tidak di lakukan dengan alasan rekaman sudah terhapus, danpada waktu awal kejadian seharusnya penyidik meminta untuk sebagai  barang bukti, namun tidak dilakukan.

Hal ini yang membuat pelapor ingin menggugat kepada pihak pimpinan PT. Grab cabang Banjarmasin dan penyidik dari polsek Kertak Hanyar, yang mana pada awal mediasi yang dilakukan oleh penyididk beberapa waktu lalu kepada pelapor, saudara Basuki Rahmat alias Ibas adalah sebagai pegawai pendor saja yang juga di dampingi rekannya bernama Hendi menyatakan hal ini, tentunya ada keterkaitan saudara Hendi dalam hal perkara ini yang membantu untuk perkara ini agar tidak berlanjut kemeja hukum, namun di tolak oleh pelapor dengan alasan kalau permasalahan maap memaaapkan di dalam hukum islam sudah di lakukan, tetapi masalah perkara hukum tetap berlaku atau berlanjut.

Dari keterangan ini bahwa pelapor berkesimpulan dengan mediasi sebelum ini, saudara Hendi berperan di dugas turut berperan dalam perkara ini, selain 2 (dua) orang pegawai karyawati dari perusahaan PT Grab Cabang Banjarmasin KalSel yang ketika awal permulaan kejadian terjadinya perkara ini yang membuat pelapor mendapatkan tindakan yang  tidak di inginkan di lakukan oleh terlapor pada saat itu. Dan pada pemeriksaan pelapor menyatakan untuk di jadikan sebagai saksi dan juga tersangka dalam perkara ini, namun pada saat pemeriksaan pihak penyidik menjawab kita akan memintai keterangan, apakah terkait apa tidak dalam perkara ini.

Dengan adanya kejanggalan perkara ini, kuat dugaan pelapor adanya indikasi permainan yang di lakukan oleh pihak oknum terlapor dan rekannya dalam hal ini dalam melakukan penghilangan barang bukti, di tambah lagi dalam mediasi adanya keikut sertaan saudara Hendi dalam mediasi beberapa lalu turut berperan dalam perkara ini. Sehingga pelapor akan melakukan terhadap oknum yang mengaku sebagai pendor dari perusahaan berbasis aplikasi online ini dengan mengajukan gugatan yang di rencanakan setelah persidangan perkara pidana nanti yang menjadi putusan majelis hakim.

Dari konsultasi Posbakum Pengadilan Negeri Martapura yang di temui pelapor untuk melakukan konsultasi mengatakan, sebaiknya menunggu perkara putusan pidana terlebih dahulu, sehingga untuk mengajukan perkara gugatan jangan terlebih dahulu dilakukan, ketakutannya setelah mengajukan gugatan perdata perkara ini adalah perkara pidana, namun terlebih menunggu hasil putusan perkara pidana terlebih dahulu, baru mengajukan gugatan perdata ungkapnya memberikan keterangan kepada pelapor yang menemuinya.

Dengan adanya hal ini, pelapor juga menyambangi pihak Pengadilan Negeri Martapura untuk mempertanyakan hal tersebut. Di katakan pihak pengadilan adanya perkara yang dapat di jadikan sebagai gugatan dalam perdata nantinya, tetapi silahkan untuk dapat mengajukan gugatan perdata tersebut dengan pihak siapa saja yang akan di lakukan sebagai penggugat pada perkara ini nantinya. Jadi silahkan lampirkan pada laporan gugatan nantinya berapa orang yang akan di gugat, sehingga kami akan melakukan verivikasi perkara gugatan nantinya yang akan di ajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura ini.ungkapnya pegawai PN tersebut.

Dengan adanya lampu hijau sambil menunggu perkara pidana nantinya, pelapor akan melakukan persiapan untuk mengajukan gugatan perkara perdata. Yang jelas ada 5 orang 4 (empat) dari perusahaan PT. Grab KalSel dan 1 orang penyidik dari polsek yang mana selaku penyidik dalam perkara yang telah di laporkan oleh pelapor perkara pencemaran nama baik terlapor ini yang di nilai adanya kejanggalan dalam kasus ini.

'Saya akan mempersiapkan gugatan sambil menunggu perkara pidana ini berjalan nantinya, yang mana untuk melakukan proses gugatan tidak tergesa-gesa juga. Kalaupun kita paksakan untuk mengajukan gugatan ujung-ujungnya perkara gugatan nantinya akan di putus ke perkara pidana dan perkara gugatan di anggap majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura ini 'kabur', ungkapnya Gatot selaku pelapor dalam perkara ini.papar gatot kepada tim awak media online Gayatri Putri News@gmail.com

Dari hasil dengan pertemuan awak media dengan penjelasan ini, dirinya tetap akan mengajukan perkara gugatan sampai dengan terjeratnya siapa yang bersalah dan siapa yang akan di bebaskan dalam perkara ini. Yang jelas pelapor tetap pada pendiriannya untuk dapat melakukan gugatan perdata kedepannya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News