Breaking News

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Prov Kalimantan Selatan, Sosialisasikan ' Penanganan Dan Penaggulangan Kenakalan Remaja Di Wilayah Prov KalSel Dalam Rangka Penegakan PERDA TRANTIBUM LINMAS no.6 tahun 2020

Banjarmasin//Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah guru Bimbingan Konseling (BK), Dalam hal Penanganan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja di Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no. 6 tahun 2020 yang di selenggarakan olehnya di Hotel Banjarmasin International (HBI) kota Banjarmasin pada hari ini Kamis, 12 Juni 2025 yang beralamat di jalan A. Yani Km,5 kota Banjarmasin ini.

Kegiatan sosialisasi Penanganan dan penanggulangan tentang kenakalan remaja di provinsi Kalimantan Selatan ini, menghadirkan beberapa nara sumber yang menjadi pembicara dalam sosialisasi ini di antaranya dari Dinas Pendidikan prov KalSel, ketua Posyandu dan Satpol PP kota Banjarmasin yang menjadi pembicara dalam kegaiatan sosialisasi ini.
Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini adalah para guru dari berbagai sekolah yang ada di kota Banjarmasin seperti guru Bimbingan Konseling (BK) yang merupakan tujuan dalam menaggulangi kenakalan yang terjadi terhadap para remaja yang dimana mereka bersekolah untuk mendapatkan arahan yang di sampaikan oleh nara sumber kegaiatan untuk dapat menanggulangi penanganan dan penanggulangan kenakalan remaja yang mengacu pada Peraturan Daerah no. 6 tahun 2020 yang mana dapat memberikan arahan kepada para anak didik di sekolah agar tidak melakukan tindakan yang akan mengakibatkan pada diri remaja yang akan datang.

Kehadiran para guru bimbingan konseling sekolah adalah hal utama untuk dapat memahami dan meneruskan Peraturan Daerah (Perda) no. 6 tahun 2020 untuk dapat di ketahui oleh para guru selaku guru yang menjalankan tugasnya dalam membimbing anak didiknya pada sekolah yang menjadi tugasnya. Dari ketiga (3) nara sumber masing-masing menyampikan permasalahan yang menjadi materi agar guru dapat melakukan bimbingan konseling di sekolah tersebut.

Yang menjadi bahan utama adalah dari Dinas Pendidikan provinsi dan dari Kesatuan Polisi Pamongpraja (pol pp) yang memaparkan materi kegiatan sosialisasi ini. Diantara adalah Hendra dari Satpol pp Kota Banjarmasin mengenai banyaknya penanganan dan penanggulangan yang dilakukannya baik di luar sekolah ketika anak ini di temukan kedapan razia olehnya untuk mendapatkan arahan dan bimbingan sebelum anak ini di kemablikan kepada pihak orang tuanya nantinya. Selain itu juga dari Dinas Pendidkan yang di wakili oleh Abdurahman menyampaikan oleh banyaknya anak remaja sekolah yang mengalami permasalahan, sehingga perlu mendapatkan arahan dari para pendidik seperti guru bimbingan konseling untuk melakukan tindakan tersebut. 
Usai kegiatan para narasumber diberikan penghargaan sebagai tanda terima kasih atas kegiatan sosialisasi penanganan dan penanggulangan terhadap kenakalan remaja yang mengacu pada Perda no.6 tahun 2020 yang di serahkan langsung oleh N. Yapada sebagai kepala Seksi BinWasLuh Polisi Pamongparaj prov  KaLSel.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News