Breaking News

'Dewi Keadilan Harus Membuka Mata' Law Year M. Hafiz Halim Mengungkap Ijazah Dugaan Palsu Oknum Ketua Penasehat Hukum P3HI KalSel, Universitas Darul Ulum Menyatakan Mahasiswa Tersebut Tidak Tidak Terdaftar Di Dikti

Banjarbaru//Terkait memanasnya isu dugaan ijazah palsu yang dimiliki ketua Advokat dari P3HI Kalimantan Selatan yang telah menzdolimi dan menuding dirinya (M Hafiz Halim) tidak pernah berkuliah sebagai seorang sarjana hukum (S1) SH. Dan menjadikan dirinya terjerat kasus hukum yang cukup dialaminya dan membuat terpisahnya dengan isteri dan anaknya pada saat itu. Akhirnya tidak cukup sampai di sini perjuangannya. Dirinya terus berupaya dan mengungkapkan semua ini kepada publik, siapa yang benar dan siapa yang salah, serta meminta 'Dewi Keadilan' yang sedang menutup matanya dengan mengangkat sebuah timbangan sebagai lambang hukum ini, akhirnya menemui jalan yang terbaik.

Setelah berupaya bangkit dari ke terpurukan dirinya selama ini, dengan terus memperjuangkan hak dan harga dirinya sebagai seorang abdi pelayan hukum dalam membela kebenaran terus di upayaknnya.

Dimana, Saat ini dirinya sudah mengantongi beberapa bukti yang akan di sampaikan kepada advokat penyelamat hukum sebagai bukti, dimana kebenaran akan terungkap setelah beberapa lamanya dari tahun 2021 kasus yang telah di laporkan dan terus di dalami untuk pengumpulan bukti-bukti dan fakta kenyataan yang akan di ungkap di publik nantinya akan terjadi di dalam waktu dekat nantinya.
M Hafiz Halim SH ketika menemui awak media yang menyambangi dirinya untuk mengetahui bagaimana sebenarnya yang terjadi dengan hal dirinya. Lalu dirinya (M.Hafiz Halim SH) yang akrab di panggil Halim ini menjelaskan titik sebenarnya. Dirinya sebelum menjadi seorang advokat (Penaehat Hukum) pernah berkuliah hukum di salah satu universitas Ahmad Yani Banjarmasin. Namun ketika lulus kuliah sebelum dirinya menjadi sah seorang advokat, terlebih dahulu melakukan magang sebagai seorang advokat di lembaga organisasi hukum ini. Dari penjelasnnya di ungkapnya, bahwa dirinya pernah mengikuti sekolah advokat yaitu PERADI dan P3HI. sebelum dirinya terjun kedunia Advokasi Hukum sebagai seorang Law Year (Penasehat Hukum). Setelah berjalan seiring waktu tiba- tiba dirinya di nyatakan adalah bukan seoarang penasehat hukum dan tidak memiliki ijazah atau pernah berkuliah di hukum. Tetapi dengan penjelasan dan bukti yang keluarkannya, ternyata dirinya adalah seorang yang pernah menempuh pendidikan hukum di universitas Ahmad Yani (UVAYA) Banjarmasin, dari sinilah pengalaman di alaminya dan sampai dirinya di jerat hukum selama berbulan-bulan dan harus terpisah dari keluarga (anak dan istrinya). Tidak di situ saja, dirinya harus dipisah dan isterinya sebagai seorang abdi pemerintah telah di pindah tugaskan, waktu itu di sebuah pulau yang berjarak sangat jauh untuk ketemu dengan dirinya, ketidak adilan ini akhirnya setelah dirinya keluar dan bangkit yang mana ada sebuah lembaga hukum yang berani dan mengambil dirinya untuk kembali sebagai seorang penasehat hukum ini. Dirinya berupaya untuk mencari keadilan dimana 'Dewi Keadilan' harus membuka matanya demi fakta hukum sebenarnya. Akhirnya dirinya pergi ke sebuah universitas dimana oknum ini memiliki ijazah yang dimilikinya sebagai seorang Sarjana Hukum dan ternyata setelah di dapatnya, ternyata mahasiswa ini tidak pernah bekuliah di universitas Darul Ulum ini, seperti yang di sampaikan oleh rektor universitas kepada dirinya yang bernama Dr.H.Amir Maliki A. M.Ag dalam surat pernyataanya, bahwa bahwa mahasiswa inisial (A) dengan NPM:06107739 ilmu hukum  fakultas hukum 'Tidak Pernah Ada' dalam laporan PDDIKTI.
Nama tersebut juga tidak terdaftar (cantum) dalam bukun induk fakultas hukum dan tracer data penerimaan mahasiswa baru tahun akademik ganjil 2006/2007 di ungkapkan rektor ini dalam surat no.088/B/Undar/I/2025. hal inilah yang membuat keyakinan dari M hafiz halim bahwa ijazah yang di miliki oleh ketua P3HI saat ini palsu dan perlu proses hukum atas perbuatan ini. Di tambahkan lagi oleh dirinya selain adanya ijazah yang telah di terbitkan tertanggal pada, Jombang 5 Agustus 2010, terdapat juga ijazah yang telah di keluarkan oleh universitas lainnya yaitu Universitas Timbul Nusantara- IBEK tertanggal Jakarta 01 Agustus 2012 sebagai lulusan Fakultas Hukum, dan juga ada ijazah dari sekolah tinggi ilmu administrasi Bina Banua Banjarmasin tertanggal 05 April 2008. Hal inilah yang di anggap dirinya adanya kejanggalan atau adanya ijazah palsu yang di miliki oleh mahasiswa berinisial A ini. Sehingga dirinya terus akan mencari keadilan dan meminta kepada 'Dewi Keadilan' untuk membuka matanya pada kasus ini, ungkapnya Halim.

Dari sekian ini, kita meminta kepada advokat ini terus dapat mengupayakan untuk nantinya, apabila dalam persidangan terus dapat memberikan informasi untuk di ungkap publik nantinya. Sehingga apa yang menjadi kebenaran hukum dapat terungkap dan 'Dewi Keadilan' bisa membuka matanya untuk dapat memberikan kepastian hukum seperti mottonya " Keadilan Dapat Di Tegakkan dan Kebenaran Dapat Di Upayakan". Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Terus Simak media online Gayatri Putri News yang berupaya memberikan berita yang nyata dan sesuai faktadengan harapan masayrakat.
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News