Breaking News

Jajaran Polisi Resort Tanah Laut Mengamankan Salah Satu Oknum Dari Kepala Desa Swarangan Yang Kedapatan Memiliki Barang Haram Berjenis 'Shabu' Dan Menetepakan Sebagai Pemakai

Tanah Laut-Peleihari//Dalam operasi yang di gelar oleh kepolisian resort Tanah Laut beberapa waktu lalu, dimana telah terdapat salah satu kepala desa Swarangan kabuapten Tanah Laut yang memiliki paket shabu dan telah mengkomsumsinya sebagai pemakai shabu ini. 

Pada operasi yang di gelar oleh Kepolisian resort Tanah Laut dalam menangani kasus narkoti di wilayahnya pada operasi Antik Intan 2025, telah melakukan penahanan sekaligus mengungkap seorang oknum dari kepala desa Swarangan yang telah memiliki dan sebagai pengguna shabu-shabu ini.

Keterangan Pers yang di gelar oleh kepolisian resort Tanah Laut ini mengungkapkan sebanyak 17 kasus narkotika dan meringkus 19 orang tersangka pelaku dalam operasi Antik Intan 2025, dimana salah satu tersangkanya adalah seorang kepala desa Swarangan kabupaten Tanah Laut yang menjadi tersangka pada kasus narkotika ini.

Kepala desa Swarangan tersebut telah mengejutkan publik, dimana sebagai seorang apratur desa yang seharusnya mengawal desa dari bahaya narkoba malah dirinya menjadi pelaku dalam memiliki dan sebagai pemakai yang diduga sejak 2026 silam sebagai pengguna aktif hingga saat 2025 sejak tertangkapnya ini, dan pada tahun 2003 kepala desa ini sudah mencoba-coba dengan memakai barang haram tersebut, sehingga pada akhirnya menjadikan dirinya posiotif berat sebagai pengguna narkoba.

Kasus ini menjadi bahan sorotan utama, menurut kasat narkoba yang menjelaskan bahwa kepala desa tersebut telah di amankan barang bukti seberat 1,90 gram dengan berat bersih 1,70 gram ini.

Lalu apakah seorang kepala desa di setiap wilayah kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan perlu mendapatkan pengawasan terhadap pengguna barang haram ini. simak terus media online Gayatri Putri News dalam memberikan informasi yang iondependen dan terpecaya terhadap berita aktual yang di miliki untuk di muat di publik. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News