Breaking News

Mantan Kaur Desa RANTAU KARAU HULU, Hulu Sungai Utara (HSU) Di Tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dengan Pidana Penjara Selama 5 (Lima) Tahun dan Di Wajibkan Mengembalikan Uang Sebanyak Rp. 416 Juta Rupiah

Banjarmasin//Terdakwa yang bernama Akhyar Anshari (AA) yang mana mantan seorang kepala urusan (kaur) keuangan pada Desa Rantau Karau Hulu kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), telah di tuntut oleh jaksa penuntut umum (jpu) dengan hukuman berat dala kasus sidang lanjutan kasus korupsi terhadap uang dana desa pada Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada hari Kamis 3 Juli 2025 yaitu dengan pidana selama 5 (lima) tahun penjara dan mengembalikan dana sebesar Rp. 416 juta rupiah.

Dalam persidangan yang di pimpim oleh ketua majelis hakim Aries Dedy SH,MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan negeri Hulu Sungai Utara ini Akhmad Zahedi Fikry SH,MH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 5 (lima ) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 416 juta.

Jika uang pengganti tidak dapat di bayarkan oleh terdakwa, maka terdakwa akan di ganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/ig)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News