Breaking News

Masyarakat Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Menggelar Aksi Demontrasi Terhadap Perusahaan Tambang PT. Arutmin Indonesia, Sementara Pihak Perusahaan 'Menolak Mentanda Tangani Perjanjian', Kapolres Tanah Laut mendukung Untuk 'Tidak Menanda Tangani Perjanjian ini.

Asam-asam-Tanah Laut// Masyarakat Dewan Adat Dayat (DAD) Kalimantan Selatan yang di ketua oleh Abdul Kadir dan Dewan Adat Dayak Kabupaten/kota Se- Kalimantan Selatan menggelar kegiatan demontrasi yang di gelarnya di depan kantor tambang PT. Arutmin Indonesia yang berlokasi di daerah Asam-Asam kecamatan Jorong kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan pada hari ini Senin, 28 Juli 2025.

Dalam Aksi yang di ketua oleh ketua umum tingkat provinsi Kalimantan Selatan Abdul Kadir dan para ketua Dewan Adat Dayak Kabuapten/kota yang hadir di aksi demontrasi ini, untuk menyampaikan adanya permasalahan mengenai hak warga masyarakat yang telah di salah gunakan oleh perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia, sehingga terjadinya para tokoh adat yang ada di Kalimantan Selatan untuk melakukan aksi demontrasi di depan kantor tambang PT. Arutmin Indonesia yang berlokasi di Asam-Asam kecamtan Jorong kabupaten Tanah Laut ini.

Para demontrasi yang hadir, selain ketua Dewan Adat Dayak provinsi Kalimantan Selatan Abdul Kadir dan anggota yang sebagai penggerak, dan di ikuti sejumlah ketua Dewan Adat Dayak tingkat kota/kabupaten di antaranya ketua Dewan Adat Dayak kota Banjarmasin dengan ketuanya Jhon Peser, ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Banjar dengan ketua Fahrul raji dan anggota, ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Kotabaru dengan ketua M. Yani dan anggota, ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Tanah Bumbu dengan ketua Sasi dan anggota, ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan ketua Jani dan anggota. ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dengan ketua Abd Hadi dan anggota, dan yang terkahir ketua Dewan Adat Dayak kabupaten Hulu Sungai Utara dengan ketua Jarot dan anggota.

Dalam tuntutan aksi demontrasi, yang mana para tokoh adat ini meminta kepada pihak perusahaan tambang ini, yang telah  menggunakan lahan milik masyarakat sebagai kegiatan pertambangan untuk membayarkan hak-hak milik masyarakat ini, yang mana di dalam UUD 45 dalam pasal 33 tentang kekayaan alam adalah milik negara, dimana negara memberikan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan penambangan, tetapi di atas tambang milik negara ini adalah hak masyarakat/adat, sehingga dalam kegiatan ini pihak perusahaan terlebih dahulu membayarkan hak-hak masyarakat kepada masyarakat sebagai ganti rugi yang di lakukan dalam penambangan hasil bumi yang terkandung di dalamnya, tetapi pihak perusahaan malah tidak membayarkan hak masyarakat/adat untuk membayarkan kepada pemilik lahan yang di garap oleh perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia ini, sehingga para tokoh adat yang di minta masyarakat untuk dapat melakukan pertolongan sebagai bentuk aspirasi tokoh masyarakat ini. 

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) provinsi dan ketua Dewan Adat Dayak kota dan kabupaten menuntut untuk kepada perusahaan dapat membayarkan hak-hak masyarakat dari perusahaan pertambangan sebagai konsenpisasi ganti rugi tersebut.

'Kami meminta kepada perusahaan untuk dapat membayarkan ganti rugi atas apa yang telah di lakukan oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat. Bukan mengambil keuntungan semata dengan merugikan masyarakat dalam demontrasinya yang di suarakan oleh baik ketua Dewan Adat Dayak provinsi dan kota/kabupaten ungkapnya.

Setelah di lakukan adanya orasi yang secara bergantian mulai dari ketua dewan Adat Dayak provinsi dan ketua Dewan Adat Dayak kota kabupaten ini, akhirnya pihak aparat sebagai jalan tengah dari demontrasi ini menemui pihak perusahaan dengan melakukan mediasi, namun dari mediasi yang cukup lama dengan durasi kurang lebih enam  (6) jam, dimana dari mediasi ini, tidak adanya titik terang yang di sepakati dalam mediasi, akhirnya pihak perusahaan dan pihak demontrasi melakukan pembubaran mediasi dan melakukan koordinasi dengan para kehadiran para demontrasi lainnya untuk langkah apa yang dapat diambil selanjutnya.
Namun dari kesepakatan ini pihak demontrasi meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat melakukan penanda tangan adanya perjanjian yang akan di buat sebagai bentuk belum adanya titik kesepakatan dengan jangka waktu 15 hari ke depan. Tetapi pihak perusahaan 'MENOLAK' untuk menanda tangani surat ini.  ketika di konfirmasi oleh awak media online yang hadir di lapangan dengan berkata 'Mohon maap saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa', sambil satu persatu pihak legalator perusahaan dari PT. Arutmin Indonesia ini membubarkan diri dengan pergi ketika ingin di konfirmasi.
Lalu ketika di konfirmasi dengan kapolres Tanah Laut yang pada saat pembacaan surat perjanjian mendengarkan isi dan turut mendampingi pihak perusahaan PT. Arutmin Indonesia yang mana mengatakan kepada pendemo, bahwa sebelumnya sudah ada perkataan yang di sampaikan oleh ketua Dewan Adat Dayak provinsi terkait adanya kesepakatan penundaan selama 15 hari, jadi meminta kepada para demontrasi untuk dapat mengikuti arahan dari ketua Dewan Adat Dayak provinsi ini, dan ketika di konfirmasi dengan Kapolres Tanah laut yang bernama Rizky kepada awak media, bagaimana adanya penolakan dari pihak perusahaan yang telah mendapatkan dukungan dari kepolisian ini. dirinya mengatakan ' bahwa tadi sudah di sampaikan oleh ketua Dewan Adat Dayak provinsi bahwa untuk dapat bersama-sama menunda selama 15 hari. Tetapi penundaan ini sempat diminta untuk dapat menanda tangi surat perjanjian, namun adanya dukungan dari pihak kepolisian untuk mendukung sebagai langkah bersama untuk tidak melakukan penanda tangan, namun dirinya sempat bingun dengan untuk menjawab pertanyaan ini, namun dugaan adanya kepihakkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini. Yang mana hal ini di sampaikan oleh ketua Dewan Adat Dayak kota Banjarmasin, bahwa seharusnya kepolisiaan adalah sebagai pelayan masyarakat mendukung dan meminta kepada perusahaan untuk dapat melakukan penanda tangan, bukan mendukung untuk menolak, ungkapnya ketua Dewan Adat Dayak Kota Banjarmasin kepada awak media online Gayatri Putri News.
Pada Aksi ini Demontrasi masyarakat AdatDayak ini bekerjasama dengan WRC, yang manan WRC adalah merupakan mitra dari Dewan Adat Dayak (DAD) sendiri, yang khusus menangani secara hukum positif dan hukum adat.

Sementara ketua Dewan Adat Dayak provinsi Kalimantan Selatan Abdul Kadir hanya pasrah dan menunggu langkah selanjutnya, apabila dirinya dalam jangka 15 hari tidak adanya tindakan. Maka akan mengambil langkah yang akan di koordinasikan dengan para tokoh adat lainnya. ' Kita dalam hal ini menunggu dalam jangka 15 hari kedepan, apabila langkah ini tidak di sepakati, maka kami akan koordinasikan langkah apa yang akan kami ambil tentunya nanti', ungkap ketua Dewan Adat Dayak provinsi Abdul Kadir kepada awak media online Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
Swehingga nantinya apabila dalamperjanjian 15 hari kedepan tidak ada kesepakatan,  maka ada dua opsi yaitu pelaksanaan aruh adat dan rencana akan lebih besar dengan jumlah masa yaitu seperti Dewan Adat Dayak kabupaten Balangan dan kabupaten Dewan Adat Dayak Tabalong serta lainnya akan hadir di kegiatan aksi kedua nantinya. Yamng mana mereka akan menyambut dan mendukung rasa solidaritas terhadap masyarakat yang memiliki masalah dengan para perusahaan serta mereka taat akan keputusan oleh ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul kadir atas upaya dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat di provinsi Kalimantan Selatan yang akan meminta bantuan dalam upaya melaksanakan atas hak-hak mereka yang telah di rampas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia yang jelas-jelas secara langsung untuk "MENOLAK" apa yang di lakukan oleh masyarakat adat dayak atas uapaya membantu dan meberikan dukungan kepada masyarakat Kalimantan Selatan.

Rencana juga mereka akan melibatkan pihak terkait seperti undur pemerintah setempat dan unsur muspida lainnya meminta agar perusahaan tambang PT. Arutmin Indonesia yang sudah jelas-jelas 'Menolak' dalam perjanjian awal agar dapat di ambil kesimpulan ungkap ketua Dewan Adat Dayak Abdul Kadir.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)

Baca terus dan simak media online Gayatri Putri News@ gmail.com, yang terus memberikan berita indepeden dan terpecaya untuk dapat disimak setiap saat.
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News