Marabahan-Barito Kuala//Terkait publikasi media online dari Kabar Kalimantan yang telah mempublikasikan isi berita mengenai anggaran pemerintah kabupaten melalui bidang kesejahteraan masyarakat (kesra) pada pemerintah kabupaten Barito Kuala, yang mana setiap warga masyarakat yang memiliki hajatan baik perkawinan dan sebagainya dengan mendapatkan bantuan air meneral merk Teladan sebanyak 30 dus ini, dan pemerintah kabupaten Barito Kuala membayarkan anggaran dananya kepada pengusaha pemilik air mineral ini sebagai pembayaran ganti rugi yang di terima masyarakat dari perusahaan air mineral merk Teladan ini melalui bidang kesra.
Sanggahan ini di sampaikan oleh pemerintah kabupaten melalui surat kepetusannya bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan dana anggaran pemerintah kabupaten untuk membayar ganti rugi pembelian air mineral merk Teladan tersebut kepada pengusaha air mineral ini melainkan dana CSR.
Seperti yang di sampaikan ke publik dari media online Kabar Kalimantan yang memuat tulisan untuk di ketahui publik ini, akhirnya mendapatkan sanggahan dari pemerintah kabupaten, terlebih lagi sebagai konsekwensinya media yang semula bekerja sama dengan pemerintah melalui dinas Komunikasi dan Informasi pada kabupaten Barito Kuala langsung di putuskan kontak kerjasamanya. Karna hal ini dianggap telah menyalahi aturan media yang memberikan informasi yang akurat dan fakta kepublik.
'Mohon Maaf kawan-kawan, Kabar Kalimantan dengan wartawan (Jurnalis) Mahmud Shalihin terpaksa kami putus kontraknya di karenakan berita yang berkembang beberapa waktu lalu.
Berita yang terkesan tidak profesional dan tidak berdasarkan fakta. Kami dari dinas Kominfo melakukan pembinaan kepada media untuk membangun bersama Barito Kuala ke arah sisi yang lebih baik dan sisi keterbukaan informasi publik, bukan sebaliknya memberikan informasi yang tidak benar kemasyarakat'. ungkap kominfo yang di sebarkan ke pesan wash upnya kominfo Barito Kuala.
Artinya pesan ini seolah sudah melanggar ketentuan UU Pers No. 40. Dimana setiap insan pers wajib memberikan informasi yang jelas, apalagi fakta yang di tulis seorang jurnalis adalah benar dan nyata. Lalu dimana peran UU Pers No. 40 ini berdiri. Apakah seperti dulu lagi, yang mana setiap media yang membuat dan menyakatan ke publik selalu memadapatkan hal serupa seperti yang pernah di alami oleh media sebelumnya dengan isi berita yang di tulisnya, dianggap melanggar UU Pers no.40 dan menyatakan media ini adalah elegal, Padahal media ini memiliki sertifikasi kelegalitasan yang tidak di ketahuinya, sehingga timbul permasalahan yang ada. Sekarang jaman untuk legalitas itu mudah didapat tentunya dengan mengurus kepada siapapun dan tanpa perlu mempublikasikan ke umum legalitasnya. Hal inilah yang sering terjadi yang di sampaikan oleh 'SIJI' selaku organisasi pers yang ada di Kalimantan Selatan terkait hal ini. Orgamnsiasi SIJI adalah organsiasi jurnalistik yang dapat menyuarakan kebenaran yaitu 'Suara Independen Jurnalistik Indonesia' (SIJI). Jadi bernaungnya sebuah media dan awak jurnalisitk tidak pada sebuah organisasi profesi yang ada saja tetapi banyak organisiasi yang bisa di pegang oleh seorang jurnalistik tentunya dengan mengedapankanya kebenaran berita fakta dan kenyataan yang di uangkapkannya. Gayartri Putri News@mail.com melaporkan. (Tim)
Simak terus berita yang di sajikan oleh media online Gayatri Putri News, memberikan informasi yang nyata dan independen terpacaya.
Social Header