Breaking News

Universitas Timbul Nusantara UTIRA=UBEK Menjadi Jakarta Utara Berubah Fungsi Menjadi Kos-Kosan, Ijasah Sarjana S1 Hukum a/n 'A' Menjadi Tanda Tanya?

Banjarmasin// Ijazah Sarjana Hukun milik atas nama dengan inisial 'A' menjadi pertanyaan publik. Mengapa demikian?. Hal ini di karenakan kampus tempat inisial 'A' telah menerima dan menyandang sebagai seorang Sarjana Hukum (S1). Di masa itu sudah berubah menjadi kos-kosan, yang mana kampus ini sejak berdiri hingga akhirnya mengalami masa kebangkrutan di era itu. Lalu bagaimana ijazah sarjan berinisial 'A' tersebut bisa terbit. Inilah yang menjadi perbincangan publik untuk di kupas oleh awak media online Gayatri Putri News saat ini.

Menurur informasi yang diperoleh melalui salah satu sumber yang menyampaikan lewat pesan singkat kepada awak media online Gayatri Putri News mengatakan, sejak tahun 2014 kampus yang bernama Universitaa Timbul Nusantara sudah beralih fungsi menjadi kos-kosan. Hal ini dikarenakan kampus ini sudah tidak ada aktifitas kegiatan belajar lagi. Dan anehnya kampus ini tidak hanya tidak rerdaftar di PDDIKTI saja melainkan sudah beralih fungsi menjadi kos-kosan sejak 2014 yang lalu. Lalu bagaimana ada mahasiswa yang mengaku pernah menimbal ilmu di kampus tersebut dan lulus sebagai seorang sarjana yang memiliki ijazah Sarana Hukum S1nya. Ini hal aneh bin ajaib perlu penelisikan lebih lanjut kebenaran ijazah tersebut asli apa palsu (ASPAL), jangan-jangan ijazah tersebut memang benar palsu dan hal ini menjadi pembongan publik apalagi orang tersebut telah mengajar sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Kalimantan Selatan dengan prodi Sarjana Hukum. Harusnya lagi kampus tempat di mengajar sudah dapat mengambil sikap untuk langkah konkrit apa yang akan di ambilnya dan menelusuri hal terkait adanya ini. Ungkapnya kepada awak media online Gayatri Putri News.

Sampai saat ini ketika hendak di konfirmasi terkait adanya isu permasalahan ini. Yang berinisial 'A' tersebut berulang kali tidak bisa di hubungi sampai di temui di rumahnya pun tidak dapat untuk di mintai keterangan terkait hal ini.
Sehingga dugaan yang di nyatakan adanya ijazah asli tapi palsu (aspal) ini memang benar dan dewi keadilan harus membuka matanya untuk kebenaran di mata hukum saat ini.

'Dewi Keadilan' saat ini terus menerus menutup matanya dengan kain hitam. Mengapa demikian?,
 Karna hukum di Indonesia belum adanya penegakkan yang nyata. Sehingga 'Dewi Keadilan' terus menerus menutup matanya untuk kebenaran dan keadilan ini. 

Apa dan bagaimanakah langkah selanjutnya, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini yang pernah mengalami ketidakadilan, sebut saja nama topnya 'NAGA Advokat' akan berupaya untuk membuka mata 'Dewi Keadilan' ini. Dirinya kepada awak media masih berupaya mengumpulkan beberapa bukti dan saksi.

'Saya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi-saksi, kalau sudah saatnya terkumpul dan bukti pendukung untuk dapat maju ke persidangan pasti akan saya lakukan. Hal ini membuat saya tidak terima apalagi saya pernah mengalami hancurnya sebuah rumah tangga saat saya di kenakan tahanan waktu itu. Jadi kalau nama kita maap memaapkan itu sudah kita maapkan, tetapi Dewi Keadilam sebagai lambang hukum di negara Indonesia harus membuka matanya dari kain hitam yang menutupnya ini.

Kasua ini menarik untuk di simak dan dipublikasikan, apalagi kita sebagai warga negara Indonesia hukun harus di tegakkan bukan di beli dengan uang apalagi selama ini lambang hukum ' Dewi Keadilan' menutup matanya. Di mana negara lain sebagai hal yang sama dengan lambang hukum 'Dewi Keadilan' membuka matanya tetapi hanya di Indonesia saja 'Dewi Keadilan' masih tertutup matanya. Simak terus berita yang disajikan oleh Gayatri Putri News dengan fakta dan nyata sebagai media independen dan terpecaya.Gayatri Putri News@gmail.com.melaporkan (Gatot) 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News