Banjarmasin//Bidpropam kepolisian daerah Kalimatan Selatan mengirimkan surat SP2HP-1 atas laporan pengaduan masyarakat yang telah di sampaikan oleh pelapor kepada bidang propam polda KalSel terkait adanya dugaan mekanisme pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau kode etik propesi polri tentang perihal ketidak propesionalan yang di lakukan oleh oknum anggota polri ke Subbidpaminal polda kalsel guna penanganan lebih lanjut.
Dalam pelaporan ini, berkaitan dengan perihal perkara pencemaran nama baik a/n Gatot Noorsaputra dan perlakuan tidak menyenangkan yang di tangani oleh penyidik polsek kertak hanyar polres Banjar polda kalsel yang selama ini di tangani oleh penyidik polsek kertak hanyar sdr Topo Wahyu Dewanto SH, di mana dalam pemeriksaan ada beberapa hal yang di laporkan oleh pelapor kepada pihak propam terkait perkara yang di tanganinya ini.
Dalam laporan ini, di mana mulai awal pelaporan pelapor terhadap terlapor sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang melakukan perkataan tidak menyenangkan dengan menyebutkan 'Bangsat anjing' kepada pelapor dengan perkataan 'Bangsat Anjing' inilah yang telah di laporkan oleh pelapor kepada pihak polsek kertak hanyar dan atas perbuatan yang tidak menyenangkan dan dengan menarik kerah baju pelapor saat berada di dalam ruangan yang sedang menunggu untuk dapat bertemu dengan pihak perusahaan PT. Grab Banjarmasin. Namun dengan tiba-tiba datang seorang laki-laki yang menghampiri pelapor dan langsung menarik kerah baju pelapor saat itu untuk di minta keluar ruangan dengan alasan pelapor mau membuat keributan di kantor tempat terlapor memimpin perusahaan cabang aplikasi online PT. Grab Banjarmasin di provinsi Kalimantan Selatan. Dalam pelaporan ini, dimana saat kejadian perkara kantor tersebut telah memiliki rekaman cctv yang ada di ruangan tersebut dan di tambah lagi saksi yang ada seperti admint yang di temui pelapor saat mengkonfirmasi perihal di terimanya notivikasi yang di berikan, terkait penonaktifan selama 60 jam masa kerja. Yang mana di sampaikan langsung oleh pelapor saat itu kepada admint yang bernama Roselia, dan akhirnya Roselia setelah berbincang-bincang menyampaikan untuk menunggu di kursi yang ada. Dengan tiba-tiba datang seorang laki-laki yang ternyata adalah pimpinan PT. Grab Banjarmasin (perusahaan online) yang bernama sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang telah secara diam-diam di hubungi oleh sdri Roselia atas adanya kedatangan mitra Grab di kantor PT. Grab Banjarmasin cabang KalSel yang sedang menunggu di ruangan. Dengan laporan sdri Roselia ini akhirnya sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin datang dengan sambil marah-marah menghampiri pelapor dengan sambil melakukan tindakan kurang menyenangkan dengan menarik kerah baju pelapor untuk di suruh keluar dari ruangan kantor. Sebelumnya pelapor beretikad baik dengan mengajukan jabatan tangan sebagai bentuk perkenalan, namun terlapor tetap menolak dengan alasan membuat keributan di kantor yang sedang di pimpin olehnya, sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini.
Menurut keterangan, awal kejadian adalah ingin bermaksud mempertanyakan perihal terkait notivikasi yang diterima oleh pelapor yang diterima pada aplikasi online Grab ini, tetapi entah kenapa tiba-tiba datang seorang laki-laki sambil dengan nada kasar menghampiri saya, dan berkata, 'keluar kamu jangan bikin ribut di kantor orang dengan sambil menarik kerah baju saya, ketika kerah baju saya di tarik dan sambil berdiri jatuhlah tas saya dan berhamburan isi barangnya, saya bilang sebentar dan lalu saya sambil keluar bersamanya (Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin), setelah keluar, terjadi perdebatan di luar kantor, yang mana saya ingin menyampaikan hal maksud kedatangan saya, tetapi terlapor tetap keras dengan perkataannya kamu itu 'Bangsat, Anjing' terima sudah itu aturan perusahaan, lalu saya menjawab bahwa aturan mitra itu sudah ada yang mengatur yaitu Permenhub RI no. 19 tahun 2019 untuk roda 2 dan Permenhub RI no. 118 tahun 2018 yang di keluar oleh Menteri Perhubungan RI setelah seluruh mitra perusahaan dari aplikasi online melakukan aksi demontrasi terhadap keputusan pemerintah mengenai status driver yang merupakan mitra kerja dengan perusahaan tetapi bukan pekerja yang memiliki hubungan antara perusahaan dengan karyawan melainkan statusnya adalah mitra kerja yang mana di bayar oleh consumen kepada driver dan perusahaan hanya menerima fee dari setiap order yang di terima oleh para driver online yang bermitra dengan perisahaan aplikasi apa saja, sambil saya tunjukkan mengenai peraturan ini, dia menjawab lagi, bahwa kami punya peraturan sendiri, sana pergi Bangsat, Anjing'. Lalu saya menjawab kamu jangan berkata seperti itu saya ini orang asli sini orang dayak jangan macam-macam kamu saya laporkan kamu kepolisi atas perkataan ini, di balasnya lagi, silahkan laporkan dari dulu berkata mau melaporkan, tidak ada bukti melaporkan juga,ungkapnya gatot kepada tim media online Gayatri Putri News. Yang mana perdebatan ini di saksikan oleh orang yang berada di sekitaran sana. Lalu pelapor pergi melaporkan tindakan ini ke pihak yang berwajib, dan pihak yang berwajib setelah mendengarkan laporan yang di sampaikan oleh pelapor, akhirnya bersama palapor pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sampai disana terlapor tidak ada dan pihak aparat mencari bukti dengan melakukan pengumpulan beberapa saksi-saksi di kejadian dan akhirnya di dapatkan. Namun dari itu selvia keluar dan nenghampiri petugas dan menemui sambil berkata, 'maap pa bicara 4 mata di atas, di dengar oleh pelapor dan akhirnya pelapor meminta aparat bahwa pelapor ingin ikut (dengan rencana mengetahui apa yang mau di bicarakan), ternyata sdri Selvia menolak dan membatalkan dengan alasan tidak jadi di karenakan ke ikut sertaan pelapor dalam hal pembicaraan. Akhirnya pelapor di suruh menunggu menunggu di kantor polsek sambik pihak aparat mencari bukti-bukti selanjutnya.
Selang beberapa hari yang mana pelapor dalam hal ini sudah meminta kepada pihak kuasa hukum untuk menindak lanjuti perkara ini, dan pihak penyidik melakukan penyelidikan kepada pelapor dengan sampai beberapa kali mengeluarkan surag SP2HP penyelidikan perkara. Tetapi sampai berbulan-bulan perkara ini tak kunjung ada kejelasan, akhirnya pelapor melaporkan perkara ini dengan Diskrimum polda dan menerima surat pemberitahuan SP3D, yang kasus ini telah di lanjutkan dengan pemeriksaan pelapor dan terlapor di waktu lalu, namun terlapor hadir bukan di dampingi pikah law year (kuasa hukum), tetapi di dampingi rekan kerja sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang meminta kepada pelapor untuk kasus ini dapat di selesaikan secara kekeluargaan. Hal ini pelapor tidak menerima begitu saja tetapi meminta kepada pihak penyidik agar kasus perkara ini dapat di teruskan dan meminta kejelasan kapan berkas ini akan di limpah kan ke kejaksaan negeri Matapura.
'Mohon maap, kalau anda meminta maap perkara ini sudah saya maapkan, tetapi masalah hukum saya tidak bisa, tetap harus di lanjutkan sesuai dengan perkataan anda awal bahwa tidak ada bukti melaporkan ke pihak yang berwajib, ungkapnya pelapor Gatot. Kalau mau melakukan perkara ini secara kekeluargaan anda bisa memberikan seserahan yang saya sarankan untuk saya lakukan nantinya. Beberapa hari kemudian terlapor menghubungi pelapor dengan meminta apa yang saya siapkan seserahan itu, saya bilang minta ganti rugi atas perbuatan saudara, terlapor bersikukuh hanya sebagai seorang vendor perusahaan bukan pimpinan yang mana jabatan hanya sebatas bermitra juga. Pelapor tidak menanggapi hal itu dan menutup telpon terlapor yang tidak memiliki etikad untuk benar-benar mau melakukan upaya kekeluargaan sehingga pelapor tetap bersikukuh untuk meminta penyidik melakukan kelanjutan perkara ini agar pelapor dapat mengetahui perkembangan perkara kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya setelah beberapa hari pelapor mencari perkembangan dengan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Martapura, di mana kala itu jaksa yang menerima berkas Berita Acara Pemeriksaan menyampaikan, bahwa Berita ini setelah di pelajari oleh jaksa penuntut umum ada kejanggalan yang di sampaikan mulai dari pemeriksaan kurang lengkap hingga berkas yang di ajukan oleh penyidik dengan menyampaikan surat pernyataan 'Untuk rekaman cctv telah terhapus'. Pelapor merasa curiga mengapa demikian, namun jaksa pentuntut umum meminta untuk menunggu perkembangan setelah Berita Acara Pemeriksaan ini di kembalikan untuk di lengkap kembali berkasnya. Setelah penyidik di konfirmasi oleh pelapor terkait apakah penyidik menerima Berita Acara Pemeriksaan yang di kembalikan oleh Jaksa Penuntur Umum. Penyidik menyampaikan benar, ' saya menerima berkas yang di kebalikan oleh JPU kepada saya, nanti akan saya lakukan pemeriksaan ulang sesuai arahan jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Martapura ini ungkapnya kepada pelapor Gatot yang di sampaikan kepada tim media online Gayatri Putri News.
Setelah di lakukan pemeriksaan yang mana terlapor hadir bersama seorang yang di jadikan sebagai saksi dalam pembelaannya sdri Selvia bukan Roselia. Yang mana pelapor mempertanyakan kepada penyidik bahwa seharusnya yang sebagai saksi bukan sdri Selvia, tetapi harus sdri Roselia, penyidik mempertanyakan kalau mau meminta Roselia hadir, anda harus membawa saksi juga driver teman anda yang di lakukan bersama teman rekan penyidik yang hadir dalam ruangan pemeriksaan di saat itu, pelapor hanya diam dan meminta untuk pemeriksaan ini di lanjutkan karna tidak mempunya waktu banyak untuk hadir disini ungkapnya Pelapor. Pemeriksaan di lanjutkan di mana terlapor bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuata apa- apa, yang mana di jawab oleh pelapor kenapa anda tidak memberikan bukti rekaman cctv. Kalau ada merasa tidak bersalah buktikan rekaman cctv itu bukan pernyataan terhapus. Ungkapnga Pelapor kepada tim media online. Namun dari penyidikan polisi sdri Selvia dengan tegas bahwa beberapa hari ini pihak kantor melakukan penonaktipan permanen, dengan alasan bahwa mitra kerja dari Grab saat verivikasi wajah di aplikasi tidak memakai atribut yang benar dan jelas, atribus yang tidak terlihat adanya tulisan grab di atribut tidak terlihat sistem akan menonaktifkan, penonaktifan ini langsung dari pusat ungkapnya Selvia kepada penyidik untuk dapat membela sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin ini. Pelapor tidak menanggapi keterangan sdri Selvia ini, tetapi meminta agar pembuktian ini di persidangan pengadilan negeri saja. Saya berpacu kepada peraturan menteri yang kami miliki yang sudah di sahkan oleh pemerintah ungkapnya kepada penyidik, tolong kapan berkas ini di kebalikan lagi kepada JPU. Setelah di lakukan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum berkas ini tetap menerima penolakan dari JPU yang mana bukti rekaman cctv itu yang di harapkan oleh JPU untuk bisa melanjutkan ke Pengadilan Negeri Martapura, yang mana sampai beberapa waktu penyidik tidak bisa memberikan permintaan sdr JPU. Akhirnya prlapor melaporkan hal ini ke bidpropam polda kalsel, dan meminta untuk membuat laporan tertulis mengenai kronologis perkaranya. Setelah di ajukan pada 7 Aguatus 2025 tepatnya hari ini pelapor Gator Noor saputra menerima surat yang di kirimkan oleh bidpropam kepadanya melalui pesan singkat yaitu WA dengan menggunakan FDF. Maka dari itu pelapor menunggu perkembangan selanjutnya hasil dari SP2HP-1 yang di berikan bidpropam terkait perkars ini dan rencana selanjutnya menunggu dimana kasus ini terus akan berlanjut.
'Saya menunggu perkembangan dari bidpropam polda KalSel atas laporan ini, yang mana nantinya juga akan saya laporkan kepads Diskrimsus polda dugaan adanya penyidik menerima uang suapan dari pihak terlapor atas perkara ini, tunggu saja waktunya. Dan perkara ini juga sudah saya siapakan untuk apabila nantinya sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri, saya akan melakukan gugatan atas perkara ini dengan tergugat 5 orang di antara 4 orang dari pihak kantor aplikasi PT. Grab Banjarmasin dan 1 orang penyidik polsek ungkapnya Gatot.
Kasua ini sangat hangat untuk di simak, dimana pelapor ingin mencari keadilan dengan meminta penegakan hukum harus berjalan dan akan sampai kepada pihak mabes polri dan presiden atas hukum di negara Indonesia ini. Dimana keadilan tidak berjalan dengan baik dan benar seperti harapan pelapor saat ini. Simak terus media online Gayatri Putri News yang memberikan berita independen dan terpecaya untuk di simak.Gayatri Putri News@ gmail.com melaporkan (Tim)
Social Header