Banjarmasin//Bidpropam Polda KalSel kembali mengirimkan surat undangan dalam rangka untuk klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat yang di sampaikan pihak pelapor dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik pelapor yang di lakukan oleh pimpinan cabang PT. Grab Banjarmasin Kalimantan Selatan yang di terima langsung via PDF yang di kirimkan oleh penyidik propam polda KalSel pada hari ini Selasa, 26 Agustus 2025.
Pemanggilan yang rencana di lakukan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 rencana akan maju sehari sebelumnya, dimana alasan ini di sampaikan oleh pelapor kepada tim awak media online Gayatri Putri News, karna pelapor pada hari yang sama Kamis, 28 Agustus 2025 nantinya rencana akan memenuhi undangan yang di terima terlebih dahulu.
'Saya telah menerima surat undangan untuk di minta klarifikasi terkait atas laporan saya yang saya sampaikan kepada bidpropam polda pada 7 Agustus 2025 yang lalu, setelah menerima surat pemberirahuan SP2HP-1, pihak propam polda pada hari ini selasa sore tepat pukul 17.00 menerima pemberitahuan undangan untuk kehadiran diri saya ke polda kalsel pada tanggal Kamis, 28 Agustus 2025 nanti, di karekan saya ada juga memenuhi undangan pemanggilan untuk perkara yang berbeda, makanya meminta kepada pihak propam polda KalSel untuk maju sehari, yang mana rencana pada besok Rabu, 27 Agustus 2025 agar bisa memenuhi pemanggilan undangan ini paparnya pelapor kepada tim awak media online Gayatri Putri News yang di sampaikannya.
Pihak propam meminta agar membawa berkas-berkas terkait lampiran dalam pengajuan laporan pengaduan masyarakat ini sebagai bukti yang akan di sampaikan oleh pelapor nantinya.
Pelapor dengan ini setelah memenuhi undangan pemangilan terhadap laporan ini perkara yang selama ini hampir satu tahun tak kunjung-kunjung dapat selesai.
Sehingga pelapor yang menyampaikan kepada tim media online ini nantinya akan mengajukan gugatan terhadap lima orang tersebut ke Pengadilan Negeri Martapura nantinya.
'Saya berharap proses ini dapat selesai dan apa hasil nantinya kita akan tunggu, yang jelas sesuai dengan hasil keterangan saya sebelumnya perkara ini tidak hanya sampai pada Pengadilan Negeri Martapura saja, justru akan sampai ke Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Kontitusi yang sudah saya susun dan siapkan dan selanjutnya akan mengajukan gugatan atas semua ini sebagai bentuk keadilan di negara Indonesia nantinya. Yang mana dalam gugatan seperti pada keterangan kemarin selain menggugat pimpinan cabang PT. Grab Banjarmasin KalSel sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin, akan menggugat lainnya yaitu A. Fendi, Roselia, Selvia yang mana ketiga (3) orang ini bekerja di perusahaan ini yang mana adalah sebagai meminta perdamaian dengan memberikan uang seserahan yang di ajukan via telp dengan nominal 2 juta rupiah di karenakan sdr Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin hanya sebagai seorang vendor perusahaan bukan sebagai pimpinan cabang PT Grab Banjarmasin KalSel dan sdr Roselia adalah orang yang melaporkan kepada saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang datang dengan langsung melakukan tindakan kurang menyenangkan dan melakuka. Pencemaran nama baik pelapor dan juga sdr Selvia adalah orang yang pada saat kehadiran aparat kepolisian untuk melakukan pembicaraan dengan aparat dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan Berita Acara Tambahan pada pengembalian berkas BAP. Dan di tambah lagi satu penyidik polsek yang mana mengakibatkan perkara ini menjadi lamban (lambat.red) untuk di proses yang di ajuka. Kepada pihak kejaksaan negeri Martapura dan sampai saat ini kasus yang akan memasuki satu (1) tahun tak kunjung kelar untuk di lakukan persidangan.
Hal inilah yang membuat pelapor akan terus berupaya mencari keadilan yang mana menurutnya Dewi Keadilan yang selama ini menutup mata akan membuka matanya untuk keadilan di negara Indonesia ini. Baca terus dan simak media online Gayatri Putri News yang akan memberikan berita independen dan terpacaya untuk di simak. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
Social Header