Banjarmasin//Mantan Bupati Tabalong yang menjabat dua periode masa jabatan memimpin 'Tabalong Bersinar' ini. Akhinya menggunakan baju 'orange' khasnya baju para koruptor yang sedang menjalani penahanan ini.
Mantan Bupati dua periode Anang Syakhfiani setelah di periksa oleh pihak kejaksaan negeri Tabalong atas korupsi terhasap uang negara sebesar Rp. 1.829.718.671 atas bahan olah karet pads perumda Tabalong Jaya Persada pada tahun 2019. Yang mana mantan Bupati ini menjabat selama 2 (dua) periode dari tahun 2014-2019 dan 2019-2024. Mantan bupati Tabalong yan berusia 65 tahun ini akhirnya menikamti rumah jeruji sebagai tempat peristirahatan selain tempat pribadi guna mempertanggungjawabkan hasil korupsi kepada negara yang telah di terima ini sebagai hasil pemeriksaan kejari Tabalong pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 pada pukul 14.00 waktu setempat.
Anang Askhfiani mantan bupati Tabalong dalam hal ini, secara sah di nyatakan oleh pihak kejaksaan negeri Tabalong yang telah melakukan korupsi rerhadap uang negara ini yang telah di tetapkan oleh kejaksaan negeri Tabalong pada hari ini Kamis, 28 Agustus 2025 pukul 14.00 yang berdasarkan laporan dari Kepala rumah tahanan negara yang telah menerima koruptor uang negara Anang Sakhfiani ini dan menempati rumah tahanan negara P2U rutan kelas II B Tanjung. Ungkap Raymon Andika Girsang. Jadi dalam hal kepada para penjabat negara baik provinsi dan kabupaten kota sebaiknya bekerja untuk rakyat bukan untuk pribadi sendiri dengan memperkaya sendiri, sehingga ketika sudah di nyatakan menggunakan rompi bewarna orenge baru menyadari bahwa dirinya bersalah dan meminta maap guna pengurangan hukuman atas kesalahan, sementara ketika melakukan pemgambilan uang rakyat untuk kepentingan tidak berpikir sebelumnya di mana, kapan dan apa yang akan terjadi nantinya sehingga perlu di sadari sedini mungkin untuk masyarakat. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
Social Header