Breaking News

Pelapor A/N Gatot Noor S Hari Ini Menyampaikan Berkas Laporan Atas Pengaduan Proses Perkara Pencemaran Nama Baiknya Ke Propam Polda Kalsel

Banjarbaru//Pelapor atas nama Gatot Noorsaputra yang telah melaporkan perkara pencemaran nama baiknya dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya yang di lakukan oleh oknum perusahaan berbasis online PT. Grab Banjarmasin yaitu saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang telah di laporkan kepada pihak yang berwajib beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum mendapatkan titik terang perkara yang telah di laporkan kepada pihak yang berwajib.

Yang mana laporan ini di mulai sejak 27 September 2024 sampai sekarang 7 Agustus 2025, dimana setelah di lakukan pemeriksaan terhadap pelapor saudara Gatot Noorsaputra dan terlapor saudara Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimin yang telah melakukan perbuatan dengan mencemarkan nama baiknya dengan perkataan yang kurang pantas di depan umum dan perlakuan tidak menyenang di kantor perusahaan berbasis online PT. Grab cabang Banjarmasin ini. Pada tanggal 27 September 2024 yang lalu sampai dengan proses penyidikan yang berulang kali di lakukan oleh penyidik dari PolSek Kertak Hanyar, dimana berkas yang sudah sering di sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami kendala yang di nilai oleh Jaksa Penuntut Umum adanya kekurangan berkas yang harus di lengkapi.

Menurut pelapor Gatot Noor Saputra setelah pada awal tahun 2025 tepatnya dirinya melaporkan kasus ini pula kepada pihak Dirkrimum polda kalsel yang menerima laporan tersebut atas lambannya proses penyelidikan hingga ke penyidikan. Dimana pihak Dirkrimum polda menyanpaikan beberaoa kali surat SP3D bahwa kasus ini akan di lanjutkan, dan dimana penyidik dari polsek nantinya akan memanggil dan melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Setelah di lakukan penyidikan dan berkas siap di kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum dimana ketika di konfirmasi oleh pelapor terdapat adanya pengembalian berkas perkara dengan istilah P-19 bahwa Berita Acara Pemeriksaan tidak lengkap. Sehingga Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik PolSek Kertak Hanyar. Lalu penyidik melakukan perlengkapan penyidikkan berkas kembali dan akan mengirimkannya kembali kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah di lakukan pemantauan kepada Jaksa Penuntut Umum seperti yang di sampaiakn oleh Pelapor kepada tim awak media online dari Gayatri Putri News rekan kerja ini menemui kendala lagi. Dimana Jaksa Penuntut Umum meminta kepada penyidik untuk memasukkan bukti rekaman CCTV seperti yang telah di sampaikan pelapor kepada penyidik pada saat awak kejadian yang telah terjadi di dalam ruangan selain saksi dari karyawan oknum dari PT. Grab Banjarmasin ini adanya CCTV yang berfungsi merekam aktifitas di dalan itu, tetapi terlapor menyampaikan bahwa rekaman sudah terhapus. Sehingga terlapor hanya nenyampaikan surat pernyataan rekaman cctv telah terhapus. Dari sikap Jaksa Penuntut Umum meminta agar bagaimana pun rekaman itu tetap di jadikan sebagai bukti pendukung, apakah benar adanya terjadi atau tidak bukan surat pernyataan bahwa rekaman cctv terhapus, sehingga Jaksa Penuntut Umum terus berupaya meminta bukti rekaman cctv tersebut, apabila rekaman cctv tersebut tidak di berikan maka kasus ini tidak bisa di limpahkan sebagai P-21, ini lah yang membuat pelapor bertanya? Ada apa sampai berkas ini mengalami pengembalian oleh pihak Jaksa Penuntut Umum terus menerus. Namun saat di pertanyakan kepada penyidik dengan alasan menunggu pihak vendor untuk memberikan dan apabila vendor tidak memberikan bagaimana dengan kasus ini? Apakah terus menunggu atau apa! Jawaban ini yang harus di berikan. Apakah perusahaan di duga sudah memberikan konpensasi terhadap kasus ini atau apa! Jelaskan pe publik!. Untuk dapat memberikan alasan apa!. Lalu akhirnya pelapor Gatot Noorsaputra melaporkan perihal ini kepada pihak Bidang Propam polda KalSel untuk meminta keadilan dalam hal kasus ini,Ungkapnya.

Kasus ini seperti kasus buah si mala kama, di mana adanya lempar melempar, disisi pihak belum memenuhi persyaratan dalam pengajuan perkara, sementara penyidik dengan bersikukuh membela terlapor. Akhirnya pelapor menyampaikan perihal ini, untuk mencari keadilan dengan melalui penyidik, apabila kasus ini salah di penyidik, maka pelapor meminta keadilan. Kalau kasus ini sudah benar pelapor meminta untuk segera di proses peradilan jangan sampai kasus ini ujungnya tidak menemui jalan dengan berlarut-larutnya hal ini, seperti yang di sampaikan pelapor kepada propam, dirinya meminta yang selama ini Dewi keadilan menutup mata, agar membuka matanya untuk keadilan di negara Indonesia ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
 
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News