Breaking News

Bidpropam Polda KalSel Kirimkan SP2HP2-3 Kepada Pelapor, Aksim Demontrasi Tertunda Sementara, Namun Laporan Ke Polri, Presiden Hingga DPR RI Tetap Berjalan

Banjarmasin//Rencana untuk menyampaikan surat permohon pelaksanaan Aksi Demontrasi Damai ke Intel polda KalSel, sementara di tunda. Rencananya, jyang mana surat ini di ajukan pada hari Senin Pekan depan tanggal 29 September 2025, adanya penundaan penyampaan ke bidang Intel Polda KalSel. Namun dengan adanya penundaan ini, pengiriman surat yang mana telah di sampaikan oleh pihak bidang Propam Polda KalSel dengan mengirimkan surat SP2HP2-3 kepada pelapor a/n Gatot Noorsaputra ini yang telah di terima pada hari Jumat pagi 26 September 2025 ini. Tidak kemungkinan menambah bukti laporan kepada Pihak Polri, Presiden RI hingga DPR RI nantinya mengenai kasus yang sedang di laporkan kepada pihak Polda KalSel terkait lambannya penanganan5 kasus perkara pencemaran nama baiknya yang telah di tetapkan dengan pasal 310 KUHP dan 315 KUHP oleh penyidik polsek Kertak Hanyar, yang mana berkasnya perkara ini, telah di 'TOLAK' oleh Jaksa Penuntut Umum  berkali-kali, di karekan berkas kurang lengkap dengan adanya dugaan permain antara terlapor pimpinan PT. Grab cabang Banjarmasin beserta jajaran kantor dengan pihak penyidik polsek Kertak Hanyar.

Surat yang bernomorkan B/537.2/IX/WAS 2.4/2025/Bidpropam Polda KalSel hal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Subbidpamil Bidpropam Polda KalSel (SP2HP2-3) ini menambah bukti surat sebagai laporan kepada pihak Polri, Presiden RI, DPR RI nantinya atas kenerja polri di daerah terhadap penanganan kasus perkara yang telah di laporkan sejak 27 September 2025 hingga sampai saat ini belum adanya kejelasan perkara. Memang setelah beberapa kali dilakukan pelaporan pada tingkat Dirkrimal umum polda KalSel beberapa waktu lalu, akhirnya ada tindakan pemberkasan perkara, namun setelah di sampaikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Banjar telah beberapa kali mengalami 'Penolakan' berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri Martapura kabupaten Banjar. 

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sampaikan oleh pelapor kepada tim media online Gayatri Putri News, berkas ini ada di nilai kejanggalan, sehingga jaksa meminta kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya. Penyidik memang telah berupaya melakukan pemeriksaan ulang kepada pelapor, tetapi jaksa tetap pada pengembalian berkas perkara yang dianggapnya adanya bukti-bukti yang kurang jelas di sampaikan. Dimana bukti ini adalah rekaman CCTV dari kejadian yang terjadi di dalam ruangan kantor terlapor, di tambah lagi kuat ketika terlapor ketika di panggil untuk di periksa memberikan keterangan yang selalu tidak ada kejadian dan menghadirkan saksi berupa karyawan lainnya sebagai pembela dari terlapor yang berkata 'bohong' kalau memang perkataan itu benar, mengapa tidak di sampaikan dan memberikan keterangan tidak benar itu, sehingga ketika jaksa menyampaikan ke pengadilan dapat di buktikan, bukan 'Omon-omon saja, silahkan buktikan sama-sama kita tunjukkan bukti, jadi penilaian Majelis Hakim siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan hanya omon-omon saja seperti yang si sampaikan roy surya kepada publik. Ini sudah berkali-kali terlapor tidak bisa membuktikan malah dugaan melakukan tindakan melawan hukum yang bekerja sama dengan aparat kepolisian selaku penyidik perkara. Hal inilah yang membuat terlapor terus memperjuangkan perkaranya ini untuk mencari keadilan di negara Indonesia ungkapnya Pelapor kepada tim media online Gayatri Putri News.

Pelapor terus melakukan upaya mencari kebenaran untuk keadilan di negara Indonesia ini. Dimana keadilan harus di tegakkan kebenaran harus di ungkapkan. Jangan sampai kebenaran tenggelam karna sesuatu hal.

'Saya selaku pelapor perkara ini terus berupaya untuk mencari keadilan dan kebenaran, dimana dalam hal ini, sampai ke negeri china pun kasus ini tetap saya suarakan biar semua orang tahu bagaimana sebenar kasus yang menjadi tak kunjung selesai ini. Bukti saya lengkap semua berkas saya simpan, tidak saya buang sehingga sekecil apa pun akan saya sampaikan kepada pihak Polri, Presiden RI hingga DPR RI dengan melayangkan surat-surat bukti sebagai tindakan aparat kepolisian di daerah ini', paparnya Gatot.

Namun polisi selaku penegak hukum harus menyampaikan apa yang menjadi perkara, biarkan jaksa dan hakim yang melakukan salah apa benarnya perkara ini nantinya, bukan seperti ini yang di anggap pelapor (Gatot) adanya unsur dugaan permainan dalam perkara ini. Dirinya terus berupaya mulai dengan meminta kepada pihak law year selakuk kuasa hukum (yang sudah di non aktifkan), hingga penanganan dengan sendiri, namun tidak ada kejelasan. Saat ini ungkapnya pelapor (Gatot), dirinya berupaya berjuang sendiri mencari keadilan, dirinya menyatakan bahwa 'Dewi Keadilan' yang selama ini menutup matanya, dapat membuka penutup matanya untuk keadilan di negara Indonesia. Ini jangan biarkan terus menerus 'Dewi Keadilan' menutup matanya demi sebuah kebenaran dan keadilan, biarkan dirinya melihat keadilan yang terjadi demi hukum di negara Republik Indonesia kita ini.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News