JOMBANG//Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aspihani Ideris terus bergulir. Universitas Darul Ulum (UNDAR) Jombang secara resmi memastikan bahwa dokumen Surat Keterangan Nomor 214/SK/Undar/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 bukanlah produk resmi kampus.
Hal itu ditegaskan melalui surat jawaban verifikasi bernomor 898/B/Undar/IX/2025 yang ditandatangani langsung Rektor UNDAR, Dr. H. Amir Maliki Abitolkhah, M.Ag pada 16 September 2025. Dalam telaah arsip, pihak kampus menemukan sejumlah kejanggalan. Nama pejabat dalam dokumen tersebut tidak sesuai dengan jabatan saat tanggal penandatanganan, serta tanda tangan yang tertera berbeda dari aslinya.
“Berdasarkan hal tersebut, maka ‘Surat Keterangan’ sebagaimana yang saudara maksud bukan berasal dari lembaga yang kami pimpin,” tulis Rektor dalam surat resmi kepada Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Kalimantan Selatan.
Pernyataan resmi itu sejalan dengan penelusuran yang dilakukan M. Hafidz Halim SH, aktivis hukum sekaligus Sekretaris DPD ARUN Kalsel yang akrab disapa Bang Naga. Ia menuturkan, sebelumnya ia sempat menghubungi pihak kampus melalui telepon dan mendapat jawaban, bahwa UNDAR tidak pernah dan tidak akan mengeluarkan surat yang menyatakan Aspihani Ideris pernah kuliah di sana.
“Aspihani Ideris ini ternyata tidak hanya menggunakan gelar S1 Hukumnya untuk menjadi advokat, menjadi Ketua Umum Organisasi Advokat P3HI, tetapi juga setelah saya telusuri di website PDDIKTI, ia menggunakan Sarjana Hukum UNDAR Jombangnya untuk mendaftar sebagai dosen tetap UNISKA Kalsel. Akibat ulahnya ini, dunia advokat dan dunia pendidikan benar-benar dicederai,” ungkap Halim.
Halim mengungkapkan, ia menerima foto dokumen surat keterangan dari Ketua Yayasan UNISKA yang menyebut Aspihani Ideris adalah merupakan mahasiswa UNDAR dan lulus pada 28 Juli 2010. Surat itu ditandatangani oleh H. Syaiful Bahri SH, MHum selaku Pembantu Rektor I, dan Dr H Romlan SH, SpN, MHum sebagai Dekan Fakultas Hukum. Namun ia meragukan keabsahan dokumen tersebut.
Ia lalu mengkonfirmasi ke pejabat Biro Akademik UNDAR bernama Jawwad. Dari hasil komunikasi via pesan singkat WhatsApp, Jawwad menegaskan bahwa format surat tersebut tidak sesuai standar kampus. “Mulai dari kop surat, nomor surat, tanda tangan, stempel, hingga format penulisan semuanya berbeda. Jelas bukan kami yang mengeluarkan,” kata Jawwad.
Jawwad bahkan merinci delapan kejanggalan, mulai dari perbedaan kop surat, nomor surat yang keliru, pejabat yang tidak lagi menjabat, alamat tidak sesuai format, hingga stempel dan tanda tangan yang tidak sama. Ia menyarankan agar pihak terkait mengajukan verifikasi resmi ke Bidang Akademik atau Biro Umum UNDAR untuk jawaban formal.
Tidak berhenti di situ, Bang Naga kembali mendatangi UNDAR Jombang pada Selasa (16/9/25). Ia bertemu langsung dengan Wakil Rektor III, H Syaiful Bahri, SH,MHum. Pertemuan ini sekaligus menguatkan penegasan bahwa surat keterangan yang beredar di Kalimantan Selatan bukan dokumen resmi universitas.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah bertemu langsung dengan Bapak H. Syaiful Bahri, SH, MHum. Beliau menyampaikan tidak pernah membuat surat dan tidak pernah menandatangani dokumen yang kemarin beredar di Kalimantan Selatan,” ujar Halim.
Sebagai pengurus ARUN, Bang Naga berharap klarifikasi ini bisa menjadi pijakan bagi penegak hukum. “Semoga ini mempermudah proses penyidikan, baik di Direktorat Kriminal Khusus maupun Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan,” tambahnya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot)
Social Header