Dalam surat gugatan yang ditandatangani enam advokat dari Trusted and Reassure Law Office sebagai pengacara yang digandeng Bang Naga dalam menggugat Ketua Umum dan Sekretaris Jendral P3HI itu, Halim menyatakan dirinya mengalami kerugian yang sangat besar akibat kesaksian kedua tergugat dalam perkara pidana Nomor 165/Pid.B/2022/PN.Ktb, di mana ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam dakwaan “memakai surat palsu.” Kedua tergugat disebut memberikan keterangan yang tidak benar dan menyesatkan majelis hakim, hingga berujung pada vonis 10 bulan penjara bagi dirinya.
Pemuda asal Kotabaru yang akrab disapa Bang Naga ini menjelaskan, bahwa Wijiono, yang saat itu menjadi saksi, mengaku sebagai Sekretaris LBH Lekem Kalimantan dan menyebut Hafidz Halim menjadi advokat tanpa menjalani proses magang di lembaga tersebut. Padahal, menurut penggugat, pernyataan itu tidak benar karena dirinya memiliki surat keterangan magang resmi tertanggal 21 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Baydrul Ain Sanusi Al-Alfif, SH, MH, selaku Direktur LBH Lekem Kalimantan.
T
Sementara itu Aspihani Ideris, selaku tergugat kedua, disebut memberikan kesaksian palsu dengan mengaku sebagai Direktur Eksekutif LBH Lekem Kalimantan dan menyatakan tidak pernah menerima Hafidz Halim sebagai peserta magang. Namun, berdasarkan akta notaris tahun 2012 dan 2013, Aspihani justru tercatat sebagai Sekretaris, bukan Direktur. Dalam berkas yang sama, Hafidz Halim menegaskan dirinya telah magang sejak 9 Juli 2017, tidak hanya di Lekem, namun Halim meng6akui juga ikut di LKBH Kampus U6niversitas Achmad Yani dan ia juga memiliki kartu anggota LBH Lekem Kalimantan yang berlaku hingga tahun 2020 waktu itu.
Dalam uraian gugatannya, Halim menilai kesaksian palsu tersebut telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP Perdata karena mengakibatkan hilangnya hak kebebasan, pencemaran nama baik, serta kerugian ekonomi dan psikologis. Ia pun menuntut kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 2 miliar yang terdiri atas biaya hidup keluarga dan kehilangan penghasilan selama masa penahanan, serta kerugian immateriil Rp1 miliar atas rusaknya nama baik dan tekanan batin yang dialaminya.
Tidak hanya itu, dalam permohonan provisinya, Hafidz Halim juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sejumlah aset milik para tergugat, termasuk rumah di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar milik P
para tergugat, serta
kendaraan roda empat seperti Daihatsu Ayla dan Mitsubishi Xpander yang disebut atas nama keluarga tergugat. Penggugat turut memohon agar majelis hakim menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1 juta per hari jika para tergugat lalai melaksanakan putusan, dan agar putusan dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meski upaya hukum lain masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Hafidz Halim juga menarik Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH, MH. selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lekem Kalimantan sebagai turut Tergugat, dengan tujuan agar lembaga tersebut memberikan keterangan sah tentang struktur kepengurusan dan menegaskan siapa yang berwenang menandatangani dokumen resmi lembaga pada periode yang dipersoalkan. Penggugat berharap lembaga tersebut bersikap netral dan tunduk terhadap putusan pengadilan.
"Saya akan buktikan dipersidangan atas rekayasa hukum yang di rangkai oleh Aspihani, Wijiono dan kawan kawannya atas konspirasi mereka dengan oknum aparat penegak hukum, tidak hanya rekaman suara yang akan saya ajukan, tapi saya akan buktikan berapa nilai dan dari mana uang yang mengalir ke mereka dari oknum yang membayar mereka bersaksi palsu, ijazah palsu mereka sebagai nilai barternya pun akan saya buktikan, setelah gugatan ini akan ada gugatan terhadap saksi saksi lainnya yang terlibat" tegas Halim, pada hari Minggu (26/10/2025)
Kuasa hukum Hafidz Halim menegaskan, bahwa gugatan ini bukan semata soal uang, melainkan juga upaya mencari keadilan dan memulihkan nama baik klien mereka setelah menjalani hukuman akibat kesaksian yang dinilai menyesatkan. “Kami ingin kebenaran hukum ditegakkan, dan pihak yang telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah harus bertanggung jawab,” bunyi keterangan dalam dokumen gugatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aspihani Ideris dan Wijiono belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut. Untuk menjaga keberimbangan berita Media ini membuka luas bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Gatot/Tim)

Social Header