Breaking News

Saksi Yang Di Hadirkan Oleh Penggugat Adalah Orang Yang Bukan Sebagai Saksi Ahli Dan Perkataan Saksi 'Berbohong'

Banjarmasin//Sidang gugatan yang dalam proses keterangan saksi yang di hadirkan oleh penggugat pada sidang Pengadilan Agama Banjarmasin terkait adanya gugatan terhadap harta warisan almh Rusmiati Sasi dan alm Zakwan Dahlan yang mana pada sidang Kamis, 23 Oktober 2025 agenda sidang adalah penggugat menghadirkan saksi untuk di ajukan kepada majelis hakim Pengadilan Agama Banjarmasin sebagai saksi untuk mengetahui asal usul warisan ini. 

Saksi yang di hadirkan tersebut sempat di tolah oleh tergugat, dimana saksi ini di anggap tidak layak arau tidak mengetahui sama sekali asal usul dari harta yang akan di gugat.

Harta yang di gugat oleh anak Alm adalah berupa sebidang tanah yang berukuran  panjang sebelah kiri 25.5 meter dan sebelah kanan 23.5 meter dan panjang di depan 17.5 meter. 

Saat majelis hakim mempertanyakan keterangan dari saksi yang di hadirkan penggugat di mana keterangan yang di berikan tidak sesuia dengan fakta yang di jawab dalam pertanyaaan (jawaban berbohong). 

Seandai ingin menjadi saksi, apabila tidak mengetahui atau sekedar dari di minta di karenakan dengan alasan saksi adalah merupakan ketua Rukun Tetangga saat ini dan warga yang sudah non aktif menjadi Rukun Tetangga selaka 3 kali. Menurut pengajukuannya kepada majelis hakim. 

Pada pertanyaan majelis hakim di mana jawaban yang di berikan tidak sesuai alias perkataan 'Bohong'. Kalau ingin jadi saksi harus benar mengetahui kejadian asal usul warisan, sementara yang mengetahui saja tidak ingin menjadi saksi ketika di minta, karna calon saksi tidak ingin terlibat dalam urusan orang lain sehingga lebih baik nenghindar dari masalah ketimbang menjadi saksi tetapi berkata bohong.

Inilah yang di sampaikan oleh tergugat kepada tim awak media online Gayatri Putri News, yang mana pada akhir sidang saksi yang senpat temui oleh tergugat dan mengatakan bahwa saksi akan di virslkan ke media karna memberikan keterangan palsu.

Adapun saksi yang di hadirkan oleh penggugat adalah Arif Rahman mantan Ketua Rukun Tetangga 3 kali dan Naim ketua Rukun tetangga yang sedang menjabat, namun permasalahan tidak mengetahui atau memberikan keterangan palsu demi di bayar oleh penggugat untuk di jadikan saksi dalam persidangan.

Sampai pada akhirnya, akibat kesal mendapatkan tekanan yang di katakan oleh tergugat dengan akan memviralkan sampai memukul tergugat dengan tangan, yang mana pada saat kejadian di halaman kantor Pengadilan Agama Banjarmasin dan sempat mendapatkan bantuan perhelatan oleh security Pengadilan Agama tersebut yang nantinya akan menjadi saksi pada laporan polisi oleh tergugat terkait hal ini yang sedang dalam proses polisi. Tergugat setelah kejadian melaporkan perkara ini kepada pihak yang berwajib guna mencari keadilan. Dan akhirnya pihak aparat menerima proses laporan ini dan berjanji akan memproses perkara ini nantinya.Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan (Tim/Gatot)
© Copyright 2022 - Gayatri Putri News