Dari keterangan terlapor ibu Hj. Sanawiah kepada awak media online Gayatri Putri News mengatakan, beberapa orang dari aparat polres Tanah Laut datang kerumah untuk menjemput saya (Hj.Sanawiah). Saya jelaskan saat ini kondisi saya sedang sakit, dan saya sudah menguasakan kepada pihak pendamping saya yaitu WRC yang mendampingi saya dalam perkara ini. Kenapa tidak terlebih dahulu menghubungi pihak mereka terlebih dahulu, sebelum ketemu saya dan mau menjeput saya tanpa adanya di ketahui oleh mereka ungkapnya ibu Hj. Sanawiah ini kepada awak media Gayatri Putri News@gmail.com ini.
Dari kedatangan inia akhirnya ibu Hj. Sanawiah tidak jadi di bawa di karekanakan penolakan dari ibu Hj. Sanawiah yang menyampaikan kalau ingin menjemputnya terlebih dahulu di ketahui oleh para pendamping dari ibu Hj. Sanawiah terlebih dahulu.
Lalu kenapa pihak aparat kepolisian yang sudah jelas mengetahui bahwa ibu Hj. Sanawiah sudah memiliki pendamping selain Dewan Adat Dayak provinsi ini yang juga turut mendampingi ibu Hj. Sanawiah? . Artinya pihak kepolisian melakukan kewenangan ini di luar koordinasi dengan pendampingan. Seharusnya pihak polres melalui reskrim ini terlebih dahulu koordinasi dengan pihak pendamping yang merupakan pendampingan dari ibu Hj. Sanawiah ini.
Hal ini perlu adanya pertanyaan dari kita!. Sebagai masyarakat yang ada di provinsi Kalimantan Selatan ini mempertanyakan hal seperti ini. Kinerja seorang aparat yang sewenang-wenang dalam hal ini untuk melakukan kebijakan seperti ini. Gayatri Putri News@gmail.com melaporkan(Gatot)

Social Header